Penumpang yang turun dari angkutan umum harus diwaspadai agar tidak mengenai.
Itu regulasi dimana pengendara harus memperlambat laju kendaraannya yang tertuang pada ayat-ayat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum.
Tentunya ada atau tidak undang-undang seperti yang disebutkan di atas, kita harus selalu waspada berkendara agar tidak berisiko merugikan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H