Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kendaraan Melintasi Genangan Air Harus Diperlambat, Ada Undang-undangnya Lho...

13 Februari 2023   10:06 Diperbarui: 13 Februari 2023   10:04 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada pejalan kaki yang akan menyeberang

Saat akan melewati persimpangan rel Kereta Api

Saat akan melewati adanya aktivitas masyarakat

Ketika akan melintasi kendaraan yang tidak bermotor yang dihela hewan

Saat akan melintasi angkutan umum yang hendak menurunkan penumpang

Ya, di kala kita naik sepeda motor atau mobil dalam jarak tertentu terlihat ada seorang atau lebih pejalan kaki yang hendak menyeberang.

Apabila laju kendaraan kita tidak diperlambat maka risiko menabrak pejalan kaki menimbulkan bahaya.

Seorang pengendara bisa lalai saat hendak melintasi persimpangan rel Kereta Api.

Apabila secara tiba-tiba palang pintu rel KA ditutup atau KA melaju bisa sangat berbahaya.

Jika ada kegiatan masyarakat seperti berkumpul untuk sesuatu tujuan ini juga harus diwaspadai.

Laju kendaraan tidak bermotor yang ditarik hewan tentunya tidak secepat kendaraan bermotor. Bisa nabrak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun