Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kendaraan Melintasi Genangan Air Harus Diperlambat, Ada Undang-undangnya Lho...

13 Februari 2023   10:06 Diperbarui: 13 Februari 2023   10:04 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penumpang yang turun dari angkutan umum harus diwaspadai agar tidak mengenai.

Itu regulasi dimana pengendara harus memperlambat laju kendaraannya yang tertuang pada ayat-ayat dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum.

Tentunya ada atau tidak undang-undang seperti yang disebutkan di atas, kita harus selalu waspada berkendara agar tidak berisiko merugikan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun