Mencicipi makanan di waktu puasa makruh karena ada makanan yang ditelan.
Mencicipi makanan di waktu jam-jam puasa itu bisa terjadi karena dia ingin mencoba rasa masakannya untuk buka puasa atau untuk diperdagangkan.
Lebih baik cepat-cepat dikeluarkan lagi selagi makanan itu belum tertelan dan masuk tenggorokan.
Meskipun tidak ada hukum tertulis apakah mendengarkan musik di bulan Ramadhan itu makruh atau tidak, hal itu dapat diperhatikan jawaban dari Dr. Zakir Naik yang menjawab pertanyaan apakah mendengarkan musik di bulan Ramadhan itu diperbolehkan?
"Selama liriknya mendekatkan diri kita kepada Illahi hukumnya adalah mubah," kata Dr. Zakir Naik.
Tidak mubah (diperbolehkan) lantaran mendengarkan musik ada potensi menjauhkan seseorang dari Tuhan.
Dr. Zakir Naik mencontohkan ketika nonton film-film India dimana ada musik. Semua lirik dalam lagu itu bersikap menjauhkan diri dari Tuhan.
Lebih lanjut Dr. Zakir Naik mencontohkan dalam film itu ada seorang pemuda yang merayu kekasihnya dengan memuji-muji kekasihnya itu bagai rembulan yang bersinar.
"Hal itu tidak masuk akal," katanya.
Namun jika dirunut lebih jauh, Nabi Muhammad SAW sendiri sangat mencintai seni dan keindahan, salah satunya terkandung di dalam musik itu sendiri.
Pada saat itu Baginda merujuk alat musik yang menimbulkan suara indah itu adalah Rebana.