Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, Sebaiknya Ada Sisa, Jangan Bablas

12 April 2022   11:07 Diperbarui: 12 April 2022   11:09 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


THR (ekonomi.bisnis.com)

Beruntung kini pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait pemberian THR di hari-hari raya keagamaan khusunya untuk Hari Raya IdulFitri.

Regulasi tentang pemberian THR itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang hari-hari raya keagamaan.

Salah satu butir dari Peraturan Menteri itu adalah batas waktu paling lama THR sudah dibagikan perusahaan 7 hari sebelum tibanya Hari Raya itu.

Jika melanggar ketetapan itu maka tentunya ada sanksi bagi perusahaan yang dimaksud.

Jika Peraturan itu baru diterbitkan pada Tahun 2016 seperti yang disebutkan di atas, maka muncul pertanyaan apakah sebelumnya tidak ada?

Memang dalam sejarahnya, THR itu baru muncul dan dibagikan pada masa kabinet Perdana Menteri Soekiman Wrjosandjojo (26 April 1951-1 April 1952) yang pada saat itu presidennya adalah Ir. Soekarno. 

Soekiman yang juga merupakan Menteri Dalam Negeri ke 6 Indonesia itu pada saat itu hanya memberikan THR untuk para pegawai negeri (besarnya antara Rp 125 hingga Rp 200).

Para pegawai negeri yang dimaksud pada saat itu adalah menak, ningrat, priyayi, dan TNI.

Swasta tidak.

Namun lantas kebijakan itu menimbulkan kecemburuan sosial. 

Para buruh melakukan demo bahkan memboikot mogok kerja menuntut keadilan, seperti yang diberikan kepada para PNS itu.

Semula pemerintah menolak unjuk rasa itu.

Namun perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1994 pemerintah mulai memikirkan juga kesejahteraan para buruh swasta itu.

Maka keluarlah Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 seperti yang sudah disebutkan di atas dan mulai diundangkan yang mengatur pemberian THR bagi para karyawan swasta.

Di sinilah peran pemerintah nyata, mereka mengeluarkan Peraturan itu demi kesejahteraan dan membantu tunjangan di Hari Raya para karyawan swasta juga.

Itu lebih baik.

Namun diluar peraturan itu, hingga saat ini sangat jarang terdengar para majikan tidak memberikan THR nya di Hari Raya.

Umumnya para majikan itu sadar betul bahwa mereka ingin membantu para karyawannya untuk ber Hari Raya.

Bagi Anda yang menerima THR dari majikan Anda itu ada baiknya Anda merencanakan dulu kebutuhan-kebutuhan apa saja yang akan dikeluarkan dari pos THR itu.

Hal tersebut penting supaya jangan sampai THR yang diterima itu bablas, atau tak bersisa sama sekali dihabiskan semua.

Dengan anggaran yang ada, perhatikanlah pos-pos apa saja yang akan dibeli. Yang penting-penting saja jangan berlebihan.

Seperti misalnya untuk ongkos mudik, beli baju baru, dan sebagainya.

Upayakan dari anggaran itu ada sisa untuk disimpan dalam bentuk tabungan misalnya.

Pernah saya lihat orang-orang di pinggiran Stasiun Kereta Api Kota Jakarta mengeluarkan cemoohan atau sekedar bercanda saja.

Pada saat itu orang-orang yang mudik Lebaran mulai kembali dan masuk kembali ke Jakarta. Salah satunya lewat Stasiun Kereta Api Pusat Jakarta.

"Cari uang setahun, habiskan di kampung. Cari uang lagi di Jakarta," kata orang pinggiran itu yang dirujuk kepada mereka yang baru turun dari Kereta Api.

Sebagai seorang yang non-muslim saya juga sangat merindukan momen-momen seperti itu.

Dimana mereka menerima THR dan membelanjakan uang itu untuk keperluan Lebaran.

Berpuasa, mudik, saling silaturahmi di kampung halaman tercinta. Ramai-ramai mudik memenuhi ruas jalan dari Jakarta yang mayoritas menuju ke Jawa Tengah.

Bermacet-macetan bareng. Ada yang lewat jalur darat, laut, maupun udara.

Selamat menjalankan ibadah puasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun