Namun lantas kebijakan itu menimbulkan kecemburuan sosial.Â
Para buruh melakukan demo bahkan memboikot mogok kerja menuntut keadilan, seperti yang diberikan kepada para PNS itu.
Semula pemerintah menolak unjuk rasa itu.
Namun perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1994 pemerintah mulai memikirkan juga kesejahteraan para buruh swasta itu.
Maka keluarlah Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 seperti yang sudah disebutkan di atas dan mulai diundangkan yang mengatur pemberian THR bagi para karyawan swasta.
Di sinilah peran pemerintah nyata, mereka mengeluarkan Peraturan itu demi kesejahteraan dan membantu tunjangan di Hari Raya para karyawan swasta juga.
Itu lebih baik.
Namun diluar peraturan itu, hingga saat ini sangat jarang terdengar para majikan tidak memberikan THR nya di Hari Raya.
Umumnya para majikan itu sadar betul bahwa mereka ingin membantu para karyawannya untuk ber Hari Raya.
Bagi Anda yang menerima THR dari majikan Anda itu ada baiknya Anda merencanakan dulu kebutuhan-kebutuhan apa saja yang akan dikeluarkan dari pos THR itu.
Hal tersebut penting supaya jangan sampai THR yang diterima itu bablas, atau tak bersisa sama sekali dihabiskan semua.