Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, Sebaiknya Ada Sisa, Jangan Bablas

12 April 2022   11:07 Diperbarui: 12 April 2022   11:09 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun lantas kebijakan itu menimbulkan kecemburuan sosial. 

Para buruh melakukan demo bahkan memboikot mogok kerja menuntut keadilan, seperti yang diberikan kepada para PNS itu.

Semula pemerintah menolak unjuk rasa itu.

Namun perjuangan mereka akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1994 pemerintah mulai memikirkan juga kesejahteraan para buruh swasta itu.

Maka keluarlah Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 seperti yang sudah disebutkan di atas dan mulai diundangkan yang mengatur pemberian THR bagi para karyawan swasta.

Di sinilah peran pemerintah nyata, mereka mengeluarkan Peraturan itu demi kesejahteraan dan membantu tunjangan di Hari Raya para karyawan swasta juga.

Itu lebih baik.

Namun diluar peraturan itu, hingga saat ini sangat jarang terdengar para majikan tidak memberikan THR nya di Hari Raya.

Umumnya para majikan itu sadar betul bahwa mereka ingin membantu para karyawannya untuk ber Hari Raya.

Bagi Anda yang menerima THR dari majikan Anda itu ada baiknya Anda merencanakan dulu kebutuhan-kebutuhan apa saja yang akan dikeluarkan dari pos THR itu.

Hal tersebut penting supaya jangan sampai THR yang diterima itu bablas, atau tak bersisa sama sekali dihabiskan semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun