Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Bupati Cianjur Bertindak Tegas, Ancam Cabut Ijin THM yang Buka di Bulan Ramadhan

4 April 2022   10:30 Diperbarui: 4 April 2022   11:31 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti pada lazimnya, Bupati Cianjur juga melarang tempat-tempat hiburan malam buka selama bulan suci Ramadhan.

Bukan hanya melarang, Bupati Cianjur bahkan mengancam THM (Tempat Hiburan Malam) yang membandel akan dicabut ijinnya.

"Silahkan laporkan jika ada THM yang beroperasi, akan saya ambil tindakan tegas" kata Herman Suherman.

Bahkan Bupati Herman Suherman pencabutan ijin itu bukan saja hanya selama bulan puasa saja, tapi untuk selamanya.

Bupati menginginkan rakyatnya dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa diganggu oleh hal-hal yang dapat merusak kesucian.

Ya, terkait bulan suci ini, sejumlah pemerintah daerah melakukan "razia pasar" untuk membersihkan penyakit masyarakat.

Misalnya merazia miras (minuman keras), menutup tempat-tempat hiburan, dan sebagainya.

Selamat menjalankan ibadah puasa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun