Sholat tarawih berjamaah (diadona.id)
1 Ramadhan 1443 Hijriyah sudah dimulai. Ada dua kalangan yang berbeda pandangan terkait kapan mereka atau umatnya mulai "sahur dan berbuka" selama 30 hari berpuasa.
Namun umumnya, termasuk di Indonesia, dan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar pada Jum'at (1/4/2022) sepakat menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (3/4/2022).
Marhaban Ya Ramadhan, selamat datang bulan puasa, bulan penuh Rahmat dan Ampunan. Selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim.
Tidak seperti pada umumnya, tahun ini ramadhan, dan juga lebaran digelar serta dirayakan dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Pemerintah dalam hal ini "mengekang" masyarakat termasuk umat Muslim yang melaksanakan puasa dan lebaran.
Seperti diketahui banyak aktivitas ramadhan dan lebaran di momen-momen yang sangat ritual dan krusial bagi umat Muslim ini.
Namun "kebebasan" untuk melakukan aktivitas itu terbelenggu oleh himbauan dan aturan pemerintah demi menyelamatkan masyarakat secara keseluruhan terkait Pandemi Covid-19.
Kendati di bulan suci atau Idul Fitri, masyarakat diimbau mematuhi aturan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak, atau mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
Dua tahun sudah, di Ramadhan tahun 2020 dan 2021 masyarakat tidak diperbolehkan berkumpul secara berdekatan.
Mereka harus menjaga jarak misalnya saat melakukan sholat tarawih, melakukan ziarah kubur, ngabuburit, atau pun yang lebih "menyakitkan" lagi, masyarakat dilarang pulkam (pulang kampung) alias mudik yang sudah menjadi tradisi semenjak dulu.
Apalagi open house, atau bersilaturahmi.
Mereka dihimbau untuk melakukan buka puasa bersama dan saling memaafkan itu secara online saja, lewat video call.
Alhamdulillah, Pandemi Covid-19 di Indonesia kini sudah melandai dan pemerintah sudah membuka belenggu kebebasan. Sholat tarawih sudah dilonggarkan, bahkan mudik kini sudah diijinkan lagi.
Yuk, ngabuburit lagi.
Selain dari pemerintah, sejumlah daerah mengeluarkan peraturan tersendiri terkait bulan ramadhan kali ini. Salah satunya di Cianjur, Jawa Barat.
Kabar gembira disampaikan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman. Herman Suherman sudah merestui rakyatnya melakukan sholat tarawih secara berjamaah. Dikutip dari genpi co Jabar, Minggu, 3 April 2022.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah mengeluarkan yang diijinkan dan dilarang terkait aktivitas Ramadhan dan sudah diteken bareng Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah)," kata sang bupati, Jum'at (1/4/2022).
Kendati sudah direstui, namun Herman Suherman meminta masyarakat jangan lengah dan tetap melakukan aturan protokol kesehatan. Yaitu 3M. Menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun.
Tetap disiplin.
"Jangan lengah, tetap disiplin dengan 3M. Manfaatkan ramadhan untuk memperbanyak ibadah dan memohon agar Pandemi segera berakhir," lanjut Bupati Herman Suherman.
Seperti pada lazimnya, Bupati Cianjur juga melarang tempat-tempat hiburan malam buka selama bulan suci Ramadhan.
Bukan hanya melarang, Bupati Cianjur bahkan mengancam THM (Tempat Hiburan Malam) yang membandel akan dicabut ijinnya.
"Silahkan laporkan jika ada THM yang beroperasi, akan saya ambil tindakan tegas" kata Herman Suherman.
Bahkan Bupati Herman Suherman pencabutan ijin itu bukan saja hanya selama bulan puasa saja, tapi untuk selamanya.
Bupati menginginkan rakyatnya dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa diganggu oleh hal-hal yang dapat merusak kesucian.
Ya, terkait bulan suci ini, sejumlah pemerintah daerah melakukan "razia pasar" untuk membersihkan penyakit masyarakat.
Misalnya merazia miras (minuman keras), menutup tempat-tempat hiburan, dan sebagainya.
Selamat menjalankan ibadah puasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H