Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berkat Gus Dur, Warga Tionghoa Dapat Menikmati Kembali Imlek yang Dilarang Orba

28 Januari 2022   10:05 Diperbarui: 28 Januari 2022   10:10 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Barongsai (arahkita.com)

Tentunya ada kecemburuan warga Tionghoa Indonesia kepada warga Cina lainnya di luar Indonesia yang tidak mengenal pelarangan kebudayaan mereka yang sudah turun temurun.

Namun setelah sekian lamanya engap, akhirnya warga Tionghoa di Indonesia dapat menikmati kembali kebanggaan mereka yang sudah turun temurun, perayaan Tahun Baru Imlek.

Presiden ke 4 RI KH Abdurrahman Wahid membuka kembali "ventilasi" yang membuat warga Tionghoa di Indonesia bernafas lega.

Melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 6 Tahun 2000 yang diumumkan pada 18 Januari 2000 Presiden KH Abdurrahman Wahid membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dikeluarkan oleh penguasa Orde Baru Presiden Soeharto.

Tahun Baru Imlek boleh dirayakan lagi!

Inilah yang membuat warga Tionghoa di Indonesia sampai saat ini masih mengenang presiden yang akrab disapa Gus Dur itu sebagai layaknya seorang pahlawan yang sangat dicintai dan dikagumi.

Jika tidak ada Gus Dur, kapan lagi warga Tionghoa di Indonesia dapat merayakan sukacita Imlek?

Bagi generasi milenial mungkin mereka tidak pernah merasakan getirnya tekanan dari penguasa Orde Baru yang melarang kebebasan bersukacita merayakan Imlek dan hari-hari lainnya.

Presiden RI selanjutnya setelah Gus Dur, yaitu Megawati Soekarnoputri menyempurnakan keputusan Gus Dur yang semakin menambah kegembiraan warga Tionghoa.

Hari Raya Tahun Baru Imlek resmi menjadi Hari Libur Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002.

Perlahan-lahan saya juga mulai dapat merasakan nikmat kebebasan ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun