Tentunya ada kecemburuan warga Tionghoa Indonesia kepada warga Cina lainnya di luar Indonesia yang tidak mengenal pelarangan kebudayaan mereka yang sudah turun temurun.
Namun setelah sekian lamanya engap, akhirnya warga Tionghoa di Indonesia dapat menikmati kembali kebanggaan mereka yang sudah turun temurun, perayaan Tahun Baru Imlek.
Presiden ke 4 RI KH Abdurrahman Wahid membuka kembali "ventilasi" yang membuat warga Tionghoa di Indonesia bernafas lega.
Melalui Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 6 Tahun 2000 yang diumumkan pada 18 Januari 2000 Presiden KH Abdurrahman Wahid membatalkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dikeluarkan oleh penguasa Orde Baru Presiden Soeharto.
Tahun Baru Imlek boleh dirayakan lagi!
Inilah yang membuat warga Tionghoa di Indonesia sampai saat ini masih mengenang presiden yang akrab disapa Gus Dur itu sebagai layaknya seorang pahlawan yang sangat dicintai dan dikagumi.
Jika tidak ada Gus Dur, kapan lagi warga Tionghoa di Indonesia dapat merayakan sukacita Imlek?
Bagi generasi milenial mungkin mereka tidak pernah merasakan getirnya tekanan dari penguasa Orde Baru yang melarang kebebasan bersukacita merayakan Imlek dan hari-hari lainnya.
Presiden RI selanjutnya setelah Gus Dur, yaitu Megawati Soekarnoputri menyempurnakan keputusan Gus Dur yang semakin menambah kegembiraan warga Tionghoa.
Hari Raya Tahun Baru Imlek resmi menjadi Hari Libur Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002.
Perlahan-lahan saya juga mulai dapat merasakan nikmat kebebasan ini.Â