Modusnya adalah menawarkan sebuah produk atau jasa dengan harga yang jauh dibawah harga yang normal.
Contohnya adalah kasus First Travel yang menawarkan paket perjalanan umrah Rp 14,3 juta ketika standarnya menghabiskan biaya Rp 22 juta.
Setelah diusut, First Travel ternyata menggunakan skema ponzi dalam bisnisnya. Para calon jamaah haji atau umrah akan berangkat jika ada pendaftar masuk yang menyetorkan dana.
Kasus penipuan ini menjadi heboh pada 2017 karena menjerat hingga puluhan ribu korban. Banyak calon jamaah yang gagal berangkat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Kerugian korban First Travel ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Sejauh ini penipuan berkedok investasi atau trading yang didasarkan pada skema ponzi selalu terlambat dideteksi, setelah korban berjatuhan baru heboh dan semua pihak saling menyalahkan.
Sebenarnya pada skema ponzi ini pada awal-awal pasti tidak ada yang melaporkan karena mereka sebenarnya juga ikut menikmati hasilnya. Namun pada titik tertentu jumlah anggota baru tidak dapat menutupi pengeluaran untuk membayar "imbal hasil" Â yang dijanjikan sehingga banyak orang yang merasa dirugikan mulai protes dan akhirnya membuka praktik skema ponzi yang sebenarnya sejak awal sudah terjadi.
Bisa jadi mereka yang awal-awal bergabung dengan investasi bodong ini sebenarnya mereka yang secara sadar ingin bergabung untuk mendapatkan ''keuntungan pribadi" dengan memanfaatkan momentum skema ponzi di awal-awal.
Jika demikian semestinya siapapun yang diuntungkan dari permainan investasi bodong ini mestinya harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan hanya penyedia platform investasi bodong, para affiliator, para influencer namun juga para pemain awal yang sudah menikmati keuntungan dari skema ponzi.
Namun hal ini tampaknya sangat sulit diwujudkan, boro-boro menangkap para pemain awal, menangkap para affiliator dan influencer saja sudah menjadi pekerjaan besar dan membutuhkan usaha yang luar biasa dan belum tentu bisa semua ditangkap.
Jadi yang paling penting adalah menetapkan sistim dan regulasi yang bisa mencegah terjadinya praktik skema ponzi yang berkedok investasi atau trading atau apapun modusnya. Sebelum mereka ini lahir atau berkembang dan merekrut banyak anggota mereka harus bisa dideteksi dan dicegah.
Ini memang pekerjaan yang tidak mudah di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat dan eksponensial. Namun demikian ini juga bukan hal yang mustahil untuk dilakukan dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki negara ini.