Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Back to work

Refreshing

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank-bank "Berguguran" Sepanjang Tahun 2024, LPS Jamin Dana Nasabahnya?

18 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 18 Desember 2024   13:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank bangkrut sepanjang tahun 2024 (finance.detik.com).  

Pengamat ekonomi dan siapa pun Anda yang terus mengikuti perkembangannya, maka akan terheran-heran mendengar berita.

BPR (Bank Perkreditan Rakyat) anu bangkrut, hingga total Bank yang bangkrut mencapai 18 yang semuanya BPR sepanjang tahun ini.

Dikira "cuma" 18, muncul lagi kabar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana yang berlokasi di Cimahi, Jawa Barat. Pada 16 Desember 2024.

Sehingga jumlah BPR yang bangkrut menjadi 19.

"Angka" 19 itu nampaknya akan menjadi angka akhir Bank yang tutup sepanjang tahun ini.

Tidak puas dengan angka tersebut, kabar teranyar menyebutkan OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, per 17 Desember 2024, yang berlokasi di Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Barat, Propinsi Papua Barat.

Dengan demikian, total sudah ada 20 bank yang dicabut izin usaha nya sampai sepanjang tahun 2024 ini, yang kesemuanya BPR.

OJK mengungkapkan alasan penutupan BPR tersebut sebagai tindakan pengawasan, melindungi konsumen, serta untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan.

Pertanyaannya sekarang, mengapa kesemua Bank yang bangkrut itu BPR, dan tidak ada daripadanya Bank Umum?

Kendati ditutup, namun LPS siap dan akan membayarkan simpanan nasabah di bank-bank yang ditutup tersebut sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Persyaratan tersebut di antaranya Bank harus terdaftar di LPS, bunga di bank yang bersangkutan tidak melebihi bunga maksimal yang ditetapkan.

Transaksi keuangan tercatat di pembukuan bank.

LPS menjamin pembayaran bagi para nasabahnya jika BPR/BPRS tersebut bangkrut dengan bunga yang ditetapkan untuk BPR/BPRS itu tidak melebihi 6,75% per tahun.

Sedangkan untuk Bank Umum, tingkat bunga yang dijamin LPS adalah tidak melebihi 4,25%.

Syarat lainnya, simpanan nasabah di bank, baik Bank Umum maupun BPR/BPRS tidak melebihi Rp 2 milyar.

Alasan BPR menawarkan bunga yang lebih tinggi daripada Bank Umum adalah karena untuk bisa bersaing dengan bank-bank umum tersebut.

Lagi pula, DPK (Dana Pihak Ketiga) BPR tersebut dominan dari dana yang disimpan nasabahnya di BPR yang bersangkutan, tidak dengan Bank Umum.

Selain dari DPK, bank umum juga mempunyai akses permodalan yang kuat dari sumber-sumber lainnya.

Tentunya dengan minimnya modal dari DPK nasabahnya, BPR tersebut bakal kelimpungan.

Seperti yang kita ketahui sekarang, masyarakat Indonesia sedang lemah daya belinya bahkan terjadi fenomena "Mantab" atau makan tabungan dimana masyarakat menarik simpanannya di Bank untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Itulah yang terjadi.

Nasabah banyak menarik uangnya di BPR.

"Jangan khawatir, nasabah masih aman," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (17/12/2024), di Kantor LPS Jakarta.

Menurut Purbaya LPS telah dan akan membayarkan dana nasabah bagi 20 bank yang bangkrut tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Lebih lanjut Purbaya mengatakan LPS saat ini masih punya Rp 240 triliun sebagai antisipasi pembayaran nasabah jika bank anggota LPS mengalami kebangkrutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun