Transaksi keuangan tercatat di pembukuan bank.
LPS menjamin pembayaran bagi para nasabahnya jika BPR/BPRS tersebut bangkrut dengan bunga yang ditetapkan untuk BPR/BPRS itu tidak melebihi 6,75% per tahun.
Sedangkan untuk Bank Umum, tingkat bunga yang dijamin LPS adalah tidak melebihi 4,25%.
Syarat lainnya, simpanan nasabah di bank, baik Bank Umum maupun BPR/BPRS tidak melebihi Rp 2 milyar.
Alasan BPR menawarkan bunga yang lebih tinggi daripada Bank Umum adalah karena untuk bisa bersaing dengan bank-bank umum tersebut.
Lagi pula, DPK (Dana Pihak Ketiga) BPR tersebut dominan dari dana yang disimpan nasabahnya di BPR yang bersangkutan, tidak dengan Bank Umum.
Selain dari DPK, bank umum juga mempunyai akses permodalan yang kuat dari sumber-sumber lainnya.
Tentunya dengan minimnya modal dari DPK nasabahnya, BPR tersebut bakal kelimpungan.
Seperti yang kita ketahui sekarang, masyarakat Indonesia sedang lemah daya belinya bahkan terjadi fenomena "Mantab" atau makan tabungan dimana masyarakat menarik simpanannya di Bank untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Itulah yang terjadi.
Nasabah banyak menarik uangnya di BPR.