Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Back to work

Refreshing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mary Jane Veloso akan Dikembalikan ke Negaranya dengan Skema "Transfer of Prisoner", Siapakah Dia?

24 November 2024   11:32 Diperbarui: 24 November 2024   12:39 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Kamis (21/11/2024) kebijakan pemulangan Mary Jane itu Transfer of Prisoner.

Yusril angkat bicara soal akan dipulangkan nya terpidana mati Mary Jane Veloso ke negaranya.

Kabar akan dipindahkannya Mary Jane Veloso ini mencuat ke permukaan dan menyita perhatian publik.

"Mary Jane bebas....," 

"Iya tuh dari Prabowo,"

"Kok bisa ya?"

Itu percakapan dua orang sembari menyeruput masing-masing secangkir kopi.

Siapakah Mary Jane Veloso?

Mary Jane Veloso adalah wanita kelahiran Nueva Ecija, Filipina, 10 Januari 1985.

Mary Jane divonis hukuman mati di era pemerintahan Jokowi karena membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam kopernya.

Dia ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Oktober 2010 wanita itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada 2015 di Nusakambangan bersama para narapidana lainnya.

Setelah perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri di Filipina, eksekusi Mary Jane dibatalkan di menit-menit terakhir.

Hal tersebut sebagai bukti bahwa Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia.

Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta agar Mary Jane melakukan pembelaan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia.

Ibu Mary Jane, Celia Veloso, sempat mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi agar putrinya yang sudah menjalani 14 tahun hukuman dibebaskan.

Namun Jokowi menolak permohonan tersebut.

Setelah kabar akan dipulangkannya Mary Jane ke Filipina, presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan Indonesia tidak meminta imbalan apapun atas pemulangan Mary Jane tersebut.

Kata pria yang disapa "Bongbong" itu pemerintah Indonesia telah berbuat baik.

Namun Bongbong mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yusril Ihza Mahendra sendiri mengkonfirmasi pemulangan Mary Jane ke negaranya direstui oleh Prabowo.

Yusril lebih lanjut mengiyakan bahwa pemulangan Mary Jane itu atas permintaan pemerintah Filipina.

Yusril mengatakan dirinya telah menerima permintaan itu dari Menteri Kehakiman Filipina dan Duta Besar Filipina di Jakarta.

Apakah itu transfer of prisoner?

Transfer of Prisoner yang dimaksud adalah pemindahan narapidana yang mendekam di negara lain ke negara asalnya.

Setelah Mary Jane sampai ke negaranya, terserah pemerintah Filipina mau diapakan warga negaranya itu, apakah diteruskan hukumannya dengan didekam di penjara, atau dibebaskan.

Yang pasti, Mary Jane tidak akan dihukum mati karena hukum Filipina tak mengenal eksekusi hukuman mati.

Mary Jane Veloso berasal dari keluarga miskin. Dia merupakan anak bungsu dari lima bersaudara.

Mary Jane hanya mengeyam pendidikan satu tahun di SMA. Kemudian dia menikah dan mempunyai dua orang putri.

Pernikahannya tidak berlangsung lama, dia bercerai dengan suaminya.

Mary Jane kemudian bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, sebagai pembantu rumah tangga.

Akan tetapi dia kemudian kembali ke negaranya karena majikannya hampir memperkosanya.

Menurut Anda apakah kisah Mary Jane Veloso ini layak diangkat ke layar lebar?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun