Mohon tunggu...
Rudy
Rudy Mohon Tunggu... Lainnya - Back to work

Refreshing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mary Jane Veloso akan Dikembalikan ke Negaranya dengan Skema "Transfer of Prisoner", Siapakah Dia?

24 November 2024   11:32 Diperbarui: 24 November 2024   12:39 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oktober 2010 wanita itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada 2015 di Nusakambangan bersama para narapidana lainnya.

Setelah perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri di Filipina, eksekusi Mary Jane dibatalkan di menit-menit terakhir.

Hal tersebut sebagai bukti bahwa Mary Jane hanyalah korban perdagangan manusia.

Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, meminta agar Mary Jane melakukan pembelaan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia.

Ibu Mary Jane, Celia Veloso, sempat mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi agar putrinya yang sudah menjalani 14 tahun hukuman dibebaskan.

Namun Jokowi menolak permohonan tersebut.

Setelah kabar akan dipulangkannya Mary Jane ke Filipina, presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengatakan Indonesia tidak meminta imbalan apapun atas pemulangan Mary Jane tersebut.

Kata pria yang disapa "Bongbong" itu pemerintah Indonesia telah berbuat baik.

Namun Bongbong mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Yusril Ihza Mahendra sendiri mengkonfirmasi pemulangan Mary Jane ke negaranya direstui oleh Prabowo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun