Apa alasannya? Mari kita simak.
Memasuki gerbang tahun baru atau per 1 Januari atau awal tahun 2025 setidaknya ada dua kenaikan pajak/cukai yang ditarik untuk mengisi kas negara.
Yaitu kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% atau naik 1% dari sebelumnya yang 11%.
1 persen dari 11 persen itu kan 9,1 persen.
Jika 9,1 persen setahun itu Rp 810 triliunan maka akan ada tambahan sekitar Rp 81 triliun untuk kas negara.
Di tengah melemahnya daya beli masyarakat banyak pengamat menginginkan agar pemerintah menunda rencana kenaikan tarif PPN tersebut karena akan menyebabkan kelas menengah semakin tercekik karena dampaknya.
"Sudah direncanakan, tapi keputusan finalnya tergantung kepada presiden baru Prabowo," kata Menkeu Sri Mulyani tentang rencana kenaikan tarif PPN tersebut.
Ada lagi rencana kenaikan cukai MDBK (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan).Â
Diaplikasikan nya tarif cukai MDBK ini selain untuk menambah kas negara juga untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat serta mendorong pengusaha untuk menurunkan kadar gula produknya.
Berbeda dengan rencana kenaikan PPN, rencana kenaikan cukai MDBK ini tidak mengundang reaksi para pengamat ekonomi karena sudah sejak lama rencana menaikkan cukai MDBK ini dicanangkan untuk mengendalikan konsumsi gula masyarakat.
Itu dua strategi untuk menambah kas negara yang di atas kertas sudah pasti diterapkan setidaknya mulai awal tahun depan.