Dalam hal ini perusahaan yang memproduksi BMDK itu tentunya tidak mau rugi atau pendapatannya menurun.
Rasa manis merupakan daya tarik tersendiri bagi konsumen apalagi anak-anak.
Tidak enak rasanya kalau minum tidak manis.
Ada beberapa negara yang sudah lebih dahulu menerapkan aturan pemungutan cukai pada BMDK mereka.
Salah satunya Inggris. Di negaranya Raja Charles itu pemerintah memungut cukai untuk BMDK dengan kadar gula tertentu.
Semakin tinggi kadar gulanya maka semakin tinggi pula besaran cukainya.
Nyatanya, Inggris berhasil menurunkan angka penderita diabetes di negaranya.
Begitu juga dengan Meksiko, Thailand, Brunei Darussalam, dan Filipina, dengan pemungutan cukai atas BMDK mereka, negara-negara itu berhasil menurunkan angka diabetes di negara mereka.
Bukannya telat, pemerintah RI sebenarnya sudah ingin menerapkan "taktik" ini sejak tahun 2017 dimana Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang punya wacana.
Namun karena berbagai kendala, wacana ini baru terlaksana dan mulai berlaku bulan Januari 2025 mendatang.
Tentunya ada "kerjasama" setidaknya antar dua instansi yaitu Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Keuangan.