Berkaitan dengan ini penulis mencatat adanya instruksi Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada awal 2022 yang meminta seluruh pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD untuk belanja produk atau jasa dari pelaku UMKM. Kebijakan itu dapat mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun.
Tito menyebut bahwa permintaannya itu berupa afirmasi, sehingga akan terdapat landasan hukum.Â
Menurutnya, alokasi APBD untuk belanja dari pelaku UMKM sangat penting dalam mendorong perekonomian. Dia menyebut bahwa target alokasi anggaran untuk produk UMKM dari pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun dan di tingkat kabupaten atau kota di kisaran Rp143 triliun.Â
Anggaran itu berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penelusuran penulis menunjukkan bahwa banyak pemda yang telah menindaklanjuti permintaan  untuk belanja dari UMKM. Sejauh ini, komitmen yang dicapai telah melampaui target, mengingat per 11 April 2022 saja nilai komitmen dari pemda yang ada telah mencapai Rp257 triliun.Â
Kementerian Dalam Negeri sedang memformulasikan sejumlah kebijakan untuk memastikan pemda dapat menjalankan target alokasi anggaran sehingga dalam beberapa waktu ke depan dapat memenuhi targetnya.
Pengalokasian berawal di tahap perencanaan, ketika musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yakni pemda harus mencantumkan alokasi anggaran APBD untuk UMKM.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H