Mohon tunggu...
Tubagus Adhi
Tubagus Adhi Mohon Tunggu... Wiraswasta - wartawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

wartawan senior anggota PWI

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menilik Serapan PEN dan Dana APBD untuk UMKM

6 September 2022   12:52 Diperbarui: 6 September 2022   13:13 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kemenko Perekonomian

Pemerintah juga mengurangi jumlah program dalam PEN menjadi 3 kluster, yaitu penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan ekonomi.

Dari ketiga program itu, penguatan ekonomi memiliki pos anggaran terbesar, yakni Rp178,3 triliun yang sebagian peruntukannya untuk dukungan UMKM. Disusul penanganan kesehatan sebesar Rp122,5 triliun dan perlinsos sebesar Rp154,8 triliun.

Merujuk dari apa yang dilakukan oleh pemerintah, pendanaan anggaran UMKM melalui program PEN sejak tahun 2020 sampai sekarang diupayakan terus optimal. Tahun 2020 dan 2021 dukungan UMKM merupakan pagu terbesar ketiga diantar kluster lainnya, namun tahun 2021 realisasi kluster dukungan UMKM terkecil diantara kluster lainnya.

Masih terdapat kendala dan tantangan dalam penganggaran dan pelaksanaan dukungan UMKM melalui program PEN yaitu, perencanaan dan pergeseran anggaran tidak sesuai kebutuhan, di mana salah satu penyebabnya karena luasnya kriteria program yang dapat dikategorikan sebagai program PEN.

Realisasi belanja dan pembiayaan tidak tetap sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat kualitas (mayoritas sektor UMKM masih informal dan akses penerima bantuan masih dirasa sulit, termasuk permasalahan gagal salur dan validitas data) hal ini juga menjadi temuan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) semester II-2020.

Sebagai upaya perbaikan yang senantiasa dilakukan, beberapa hal yang dapat direkomendasikan. 

Pertama, dari sisi penganggaran, perlu dipastikan penganggaran program PEN untuk dukungan UMKM sudah  tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat kualitas (pada saat usulan diajukan masih perlu sinkronisasi dokumen usulan dengan stakeholder terkait khususnya hasil reviu APIP dan instansi terkait seperti Komite Penanganan Covid-19 & PEN/KPC PEN).

Kedua, dari sisi pengawasan, agar potensi ketidaktepatan sasaran dapat diminimalisir, diperlukan sinergi dan akuntabilitas monitoring, evaluasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat serta aparat pengawasan intern baik Inspektorat Daerah, Inspektorat pusat, BPKP dan BPK.

Ketiga, dari sisi sinergitas, penguatan sinergi kebijakan pemerintah provinsi dan pusat (antar K/L) terhadap dukungan UMKM khususnya sinergi dan koordinasi penetapan pengambilan keputusan yang sifatnya bersama melibatkan beberapa institusi.

Merujuk pada interaksi data dan fakta di atas dapat disimpulkan, betapa pum besarnya peranan UMKM dalam perekonomian, namun rentan terhadap goncangan, yang dapat memengaruhi sisi penawaran dan permintaan. Di sisi lain kebijakan pemerintah masih perlu diinformasikan secara detil dan senantiasa dievaluasi agar efektif dan efisien.

Bantuan untuk UMKM juga dilakukan melalui penyerapan dana APBD. Dalam hal ini, ada kewajiban bagi setiap pemerintah daerah memanfaatkan 405 dana APBD masing-masing untuk belanja UMKM. Alokasi APBD 40 persen untuk belanja dari pelaku UMKM sangat penting dalam mendorong perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun