Di bawah koordinasi Menteri Energi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI) Nishimura Yasutoshi yang baru diangkat sebagai Menteri tanggal 10 Agustus lalu, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement  (IJ-EPA) terdapat banyak capaian kerjasama dan beberapa pembaruan perjanjian. Di antaranya yaitu meningkatkan ekspor Ikan Tuna Kaleng Indonesia dengan tarif yang lebih bersaing dibandingkan negara ASEAN lain, meningkatkan kuota bebas bea masuk menjadi 4.000 ton per tahun untuk ekspor pisang, dan mengubah syarat pembebasan bea masuk dan menambah kuota untuk ekspor buah Nanas.
Kita ketahui bahwa sebelumnya, dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan PM Jepang Fumio Kishida bulan Juli lalu di Tokyo, telah menyepekati pembaruan IJ-EPA dapat selesai dan diumumkan saat KTT G20 November di Bali.
Tidak mengherankan jika Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan Jepang dapat mempertimbangkan tarif bea masuk untuk beberapa komoditas seperti ikan tuna serta buah pisang dan nanas, sebagaimana disampaikannya secara langsung kepada Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI) Jepang Nishimura Yasutoshi.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H