Retorikanya yang tajam, argumennya yang berlandaskan etika, serta keberaniannya dalam membela keadilan dan melawan kekuasaan tirani membuat Cicero menjadi simbol perjuangan untuk keadilan. Selain itu, karya-karya tertulisnya, termasuk De Officiis ("Tentang Kewajiban"), De Legibus ("Tentang Hukum"), dan De Re Publica ("Tentang Republik"), Â masih dipelajari hingga saat ini dan dianggap sebagai karya klasik dalam filsafat politik dan hukum.
Cicero tidak hanya dikenang sebagai advokat dan orator ulung, tetapi juga sebagai seorang pemikir yang percaya bahwa negara yang adil harus dibangun di atas hukum yang berlandaskan moralitas. Melalui kata-katanya, ia mengajarkan bahwa keadilan dan hukum harus dijunjung tinggi oleh pemimpin maupun rakyat, dan bahwa setiap manusia berhak atas keadilan yang sama di hadapan hukum. Warisannya tetap relevan dalam dunia hukum dan politik hingga saat ini, dan ia terus dihormati sebagai salah satu tokoh terbesar dalam sejarah hukum dan etika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H