Rawls adalah salah satu filsuf politik paling berpengaruh pada abad ke-20, terutama melalui karyanya tentang teori keadilan. Ia memperkenalkan konsep keadilan sebagai fairness (keadilan sebagai kewajaran) yang sangat berpengaruh dalam kajian filsafat politik dan hukum. Karya Rawls yang paling terkenal adalah bukunya "A Theory of Justice" (1971), namun ia juga menulis sejumlah karya lain yang mengembangkan pandangannya. Berikut adalah uraian rinci tentang teori dan buku-buku utama John Rawls:
JohnA. "A Theory of Justice" (1971)
Buku ini adalah karya Rawls yang paling terkenal dan mendasar dalam pemikirannya tentang keadilan. Rawls mengusulkan model keadilan yang berusaha memperbaiki kekurangan teori utilitarianisme yang dominan pada zamannya, dengan menawarkan alternatif yang menempatkan kebebasan individu dan kesetaraan sebagai dasar utama.
Konsep Utama dalam "A Theory of Justice"
a. Keadilan sebagai Fairness (Kewajaran)
Rawls menyatakan bahwa keadilan dalam masyarakat harus dipahami sebagai kewajaran dalam distribusi hak-hak dan sumber daya. Ia berfokus pada dua prinsip keadilan yang harus dipegang dalam tatanan sosial yang adil:
1. Prinsip Kebebasan yang Setara:Â
Setiap orang harus memiliki kebebasan dasar yang setara, seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, dan kebebasan pribadi. Kebebasan ini hanya boleh dibatasi jika diperlukan untuk melindungi kebebasan orang lain.
2. Prinsip Perbedaan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat diterima jika:
Ketidaksetaraan tersebut menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung di masyarakat. Semua posisi dan jabatan dalam masyarakat terbuka secara adil bagi semua orang.
b. Veil of Ignorance (Selubung Ketidaktahuan)
Salah satu konsep metodologis terpenting dalam teori Rawls adalah "veil of ignorance" atau selubung ketidaktahuan. Rawls meminta kita membayangkan diri kita berada dalam posisi hipotetis di mana kita merancang prinsip-prinsip dasar masyarakat tanpa mengetahui status sosial, jenis kelamin, ras, atau kemampuan ekonomi kita. Dalam keadaan ini, orang akan cenderung memilih aturan yang adil bagi semua orang, karena tidak ada yang tahu apakah mereka akan berada di posisi yang menguntungkan atau tidak.
c. Original Position (Posisi Asal)
Dalam model posisi asal, individu membayangkan diri mereka berada dalam situasi di mana mereka harus merancang aturan dasar untuk masyarakat, tetapi tanpa informasi tentang status mereka di dalam masyarakat. Dalam kondisi ini, individu yang rasional akan memilih prinsip-prinsip yang menjamin keadilan bagi semua orang, terutama bagi mereka yang berada di posisi yang paling tidak beruntung.
Prinsip Utama Rawls:
1. Equal Liberty Principle: Setiap orang memiliki hak yang sama terhadap kebebasan dasar sejauh kebebasan tersebut tidak menghalangi kebebasan orang lain.
2. Fair Equality of Opportunity: Setiap orang harus memiliki kesempatan yang adil untuk mengakses posisi dan jabatan dalam masyarakat.
3. The Difference Principle: Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial dapat diterima hanya jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.
Buku ini sangat berpengaruh dalam diskursus tentang keadilan sosial, etika politik, dan distribusi sumber daya ekonomi. Rawls menantang utilitarianisme yang berpendapat bahwa masyarakat harus mengejar kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Sebaliknya, ia mengusulkan bahwa keadilan harus didasarkan pada bagaimana kebijakan memperlakukan individu, terutama yang paling rentan.
B. "Political Liberalism" (1993)
Dalam buku ini, Rawls mengembangkan lebih lanjut gagasannya tentang keadilan dalam konteks masyarakat yang pluralistik. Di sini, ia menyadari bahwa dalam masyarakat demokratis modern, orang memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang kebaikan dan hidup yang baik. Oleh karena itu, prinsip-prinsip keadilan harus mampu diterima oleh semua individu, terlepas dari pandangan agama, moral, atau filosofis mereka.
Konsep Utama dalam "Political Liberalism"
a. Konsensus Tumpang-Tindih (Overlapping Consensus)
Rawls menyadari bahwa dalam masyarakat yang pluralistik, tidak semua orang akan sepakat tentang filosofi moral yang sama. Namun, mereka masih bisa menyetujui prinsip-prinsip keadilan tertentu meskipun memiliki pandangan yang berbeda tentang moralitas atau agama. Konsensus tumpang-tindih ini memungkinkan stabilitas sosial tanpa memaksakan pandangan moral tunggal.
b. Reasonable Pluralism (Pluralisme yang Rasional)
Rawls berargumen bahwa dalam masyarakat demokratis yang bebas, pluralisme dalam pandangan hidup dan keyakinan moral adalah wajar dan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, sistem keadilan harus mengakomodasi keragaman ini dan tetap menjamin keadilan bagi semua warga negara.
Buku ini memperluas cakupan pemikiran Rawls dengan mempertimbangkan bagaimana prinsip keadilan dapat diterapkan dalam konteks masyarakat modern yang plural dan kompleks.
C. "The Law of Peoples" (1999)
Buku ini merupakan karya Rawls tentang keadilan internasional. Dalam buku ini, ia membahas bagaimana prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan dalam hubungan antara negara-negara di dunia, bukan hanya dalam konteks masyarakat nasional.
Konsep Utama dalam "The Law of Peoples"
a. Masyarakat yang Wajar
Rawls membagi dunia menjadi dua jenis masyarakat: Â masyarakat yang wajar dan masyarakat yang tidak adil. Masyarakat yang wajar adalah mereka yang menghormati prinsip-prinsip keadilan dasar dan bekerja sama secara damai di kancah internasional. Masyarakat yang tidak adil adalah masyarakat yang tidak menghormati hak-hak individu atau tidak berperilaku etis dalam hubungan internasional.
b. Kewajiban terhadap Negara Lain
Rawls berpendapat bahwa masyarakat yang adil memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat yang tidak adil atau masyarakat yang sangat miskin untuk meningkatkan kondisi mereka. Ini mencerminkan prinsip keadilan yang sama dengan yang berlaku dalam masyarakat nasional, di mana ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika menguntungkan yang paling kurang beruntung.
c. Prinsip Toleransi Internasional
Rawls juga memperkenalkan prinsip toleransi internasional, di mana negara-negara liberal yang adil harus mentolerir keberadaan masyarakat yang tidak liberal selama masyarakat tersebut menghormati hak-hak dasar manusia dan tidak terlibat dalam agresi.
Buku ini penting dalam diskusi tentang keadilan global, hak asasi manusia, dan peran negara dalam sistem internasional.
D. "Justice as Fairness: A Restatement" (2001)
Buku ini adalah upaya terakhir Rawls untuk merangkum dan mengklarifikasi teori-teori yang telah ia kembangkan selama karirnya. Di sini, ia berusaha menyederhanakan beberapa konsep dalam "A Theory of Justice" dan menjawab beberapa kritik yang diajukan terhadap teorinya.R
Rawls dalam buku ini kembali menegaskan prinsip-prinsip keadilannya dan menjelaskan bagaimana keadilan sebagai kewajaran dapat diterapkan dalam berbagai situasi sosial. "Justice as Fairness: A Restatement" memperjelas bahwa Rawls tetap setia pada prinsip-prinsip dasarnya, tetapi lebih berusaha menempatkannya dalam konteks yang lebih praktis dan aplikatif.
Penutup
John Rawls mengembangkan teori keadilan yang komprehensif, dengan fokus utama pada keadilan sosial sebagai kewajaran. Melalui karyanya, terutama "A Theory of Justice", ia memberikan landasan bagi diskusi modern tentang keadilan distributif, hak-hak individu, dan prinsip kebebasan dalam masyarakat yang demokratis. Gagasannya terus relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan keadilan sosial, baik dalam konteks nasional maupun global, dan tetap menjadi referensi utama dalam filsafat politik dan hukum hingga hari ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H