Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Teori Keadilan John Rawls

8 Oktober 2024   09:39 Diperbarui: 8 Oktober 2024   09:44 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

a. Konsensus Tumpang-Tindih (Overlapping Consensus)

Rawls menyadari bahwa dalam masyarakat yang pluralistik, tidak semua orang akan sepakat tentang filosofi moral yang sama. Namun, mereka masih bisa menyetujui prinsip-prinsip keadilan tertentu meskipun memiliki pandangan yang berbeda tentang moralitas atau agama. Konsensus tumpang-tindih ini memungkinkan stabilitas sosial tanpa memaksakan pandangan moral tunggal.

b. Reasonable Pluralism (Pluralisme yang Rasional)

Rawls berargumen bahwa dalam masyarakat demokratis yang bebas, pluralisme dalam pandangan hidup dan keyakinan moral adalah wajar dan tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, sistem keadilan harus mengakomodasi keragaman ini dan tetap menjamin keadilan bagi semua warga negara.

Buku ini memperluas cakupan pemikiran Rawls dengan mempertimbangkan bagaimana prinsip keadilan dapat diterapkan dalam konteks masyarakat modern yang plural dan kompleks.

C. "The Law of Peoples" (1999)

Buku ini merupakan karya Rawls tentang keadilan internasional. Dalam buku ini, ia membahas bagaimana prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan dalam hubungan antara negara-negara di dunia, bukan hanya dalam konteks masyarakat nasional.

Konsep Utama dalam "The Law of Peoples"

a. Masyarakat yang Wajar

Rawls membagi dunia menjadi dua jenis masyarakat:  masyarakat yang wajar dan masyarakat yang tidak adil. Masyarakat yang wajar adalah mereka yang menghormati prinsip-prinsip keadilan dasar dan bekerja sama secara damai di kancah internasional. Masyarakat yang tidak adil adalah masyarakat yang tidak menghormati hak-hak individu atau tidak berperilaku etis dalam hubungan internasional.

b. Kewajiban terhadap Negara Lain
Rawls berpendapat bahwa masyarakat yang adil memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat yang tidak adil atau masyarakat yang sangat miskin untuk meningkatkan kondisi mereka. Ini mencerminkan prinsip keadilan yang sama dengan yang berlaku dalam masyarakat nasional, di mana ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika menguntungkan yang paling kurang beruntung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun