c. Prinsip Toleransi Internasional
Rawls juga memperkenalkan prinsip toleransi internasional, di mana negara-negara liberal yang adil harus mentolerir keberadaan masyarakat yang tidak liberal selama masyarakat tersebut menghormati hak-hak dasar manusia dan tidak terlibat dalam agresi.
Buku ini penting dalam diskusi tentang keadilan global, hak asasi manusia, dan peran negara dalam sistem internasional.
D. "Justice as Fairness: A Restatement" (2001)
Buku ini adalah upaya terakhir Rawls untuk merangkum dan mengklarifikasi teori-teori yang telah ia kembangkan selama karirnya. Di sini, ia berusaha menyederhanakan beberapa konsep dalam "A Theory of Justice" dan menjawab beberapa kritik yang diajukan terhadap teorinya.R
Rawls dalam buku ini kembali menegaskan prinsip-prinsip keadilannya dan menjelaskan bagaimana keadilan sebagai kewajaran dapat diterapkan dalam berbagai situasi sosial. "Justice as Fairness: A Restatement" memperjelas bahwa Rawls tetap setia pada prinsip-prinsip dasarnya, tetapi lebih berusaha menempatkannya dalam konteks yang lebih praktis dan aplikatif.
Penutup
John Rawls mengembangkan teori keadilan yang komprehensif, dengan fokus utama pada keadilan sosial sebagai kewajaran. Melalui karyanya, terutama "A Theory of Justice", ia memberikan landasan bagi diskusi modern tentang keadilan distributif, hak-hak individu, dan prinsip kebebasan dalam masyarakat yang demokratis. Gagasannya terus relevan dalam menghadapi tantangan-tantangan keadilan sosial, baik dalam konteks nasional maupun global, dan tetap menjadi referensi utama dalam filsafat politik dan hukum hingga hari ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H