5. Tenggat Waktu: "Jika dalam 14 hari kalender sejak surat somasi ini diterima, PT ABC tidak melakukan pembayaran, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui pengadilan."
6. Penandatangan: "Hormat kami, Advokat A Kuasa Hukum PT XYZ."
Dengan mencantumkan elemen-elemen di atas, somasi akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan memungkinkan penyelesaian sengketa dengan lebih baik.
Demikian sekilas pembahasan tentang somasi semoga bermanfaat bagi pembaca yang budiman.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H