Pertimbangan hukum:
"Somasi adalah peringatan tertulis yang wajib diberikan kepada debitur sebagai bentuk pemberitahuan akan kelalaian. Penggugat tidak dapat langsung mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui somasi."
4. Putusan Mahkamah Agung No. 1871 K/Pdt/2001
Pertimbangan hukum:
"Kreditur harus memberikan somasi kepada debitur, sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Jika somasi telah dilakukan dan debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan."
5. Putusan Mahkamah Agung No. 2078 K/Pdt/2015
Pertimbangan hukum:
"Somasi bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berhutang (debitur) untuk menyelesaikan kewajiban tanpa perlu membawa kasus ke pengadilan. Jika somasi telah diberikan namun tidak direspon, maka pihak yang merasa dirugikan berhak untuk membawa perkara ke pengadilan."
Hal-Hal yang Harus Dimuat dalam Somasi:
Agar somasi efektif dan sah secara hukum, ada beberapa elemen penting yang harus dimuat di dalamnya, yaitu:
1. Identitas Pihak yang Mengajukan Somasi: