Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Somasi Sebagai Suatu Upaya Hukum Perdata Oleh: Rudi Sinaba

21 September 2024   11:40 Diperbarui: 21 September 2024   20:09 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertimbangan hukum:

"Somasi adalah peringatan tertulis yang wajib diberikan kepada debitur sebagai bentuk pemberitahuan akan kelalaian. Penggugat tidak dapat langsung mengajukan gugatan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui somasi."

4. Putusan Mahkamah Agung No. 1871 K/Pdt/2001

Pertimbangan hukum:

"Kreditur harus memberikan somasi kepada debitur, sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata. Jika somasi telah dilakukan dan debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, kreditur berhak mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan."

5. Putusan Mahkamah Agung No. 2078 K/Pdt/2015

Pertimbangan hukum:

"Somasi bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berhutang (debitur) untuk menyelesaikan kewajiban tanpa perlu membawa kasus ke pengadilan. Jika somasi telah diberikan namun tidak direspon, maka pihak yang merasa dirugikan berhak untuk membawa perkara ke pengadilan."

Hal-Hal yang Harus Dimuat dalam Somasi:

Agar somasi efektif dan sah secara hukum, ada beberapa elemen penting yang harus dimuat di dalamnya, yaitu:

1. Identitas Pihak yang Mengajukan Somasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun