Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Somasi Sebagai Suatu Upaya Hukum Perdata Oleh: Rudi Sinaba

21 September 2024   11:40 Diperbarui: 21 September 2024   20:09 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Telah diberikan peringatan tertulis (seperti somasi), atau  Lalai karena tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang.

Artinya, somasi (surat peringatan tertulis) berfungsi sebagai peringatan resmi sebelum dianggap adanya kelalaian (wanprestasi). Ini memberi dasar hukum bahwa sebelum melanjutkan ke pengadilan, pihak yang merasa dirugikan harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pihak yang dianggap melanggar kewajiban.

2. Pasal 1243 KUHPerdata

Pasal ini mengatur tentang ganti rugi yang dapat diajukan jika seseorang lalai memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan:

"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, apabila si berutang, sesudah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaui."

Pasal ini menyebutkan bahwa setelah peringatan (somasi) diberikan, dan pihak yang bersangkutan masih tetap lalai, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, termasuk biaya, kerugian, dan bunga yang timbul akibat kelalaian tersebut.

3. Pasal 1267 KUHPerdata

Pasal ini memberikan pilihan kepada kreditur (pihak yang dirugikan) untuk menuntut pemenuhan kewajiban, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi jika debitur lalai:

"Pihak yang satu dapat menuntut pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, bila ada alasan untuk itu, disertai dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga; atau pembatalan perjanjian, disertai dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."

Pasal ini memberi hak kepada kreditur untuk meminta salah satu dari tiga hal: pemenuhan kewajiban, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi, jika debitur tetap lalai setelah diberi peringatan.

4. Pasal 1246 KUHPerdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun