Telah diberikan peringatan tertulis (seperti somasi), atau  Lalai karena tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian atau undang-undang.
Artinya, somasi (surat peringatan tertulis) berfungsi sebagai peringatan resmi sebelum dianggap adanya kelalaian (wanprestasi). Ini memberi dasar hukum bahwa sebelum melanjutkan ke pengadilan, pihak yang merasa dirugikan harus memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pihak yang dianggap melanggar kewajiban.
2. Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal ini mengatur tentang ganti rugi yang dapat diajukan jika seseorang lalai memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, apabila si berutang, sesudah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaui."
Pasal ini menyebutkan bahwa setelah peringatan (somasi) diberikan, dan pihak yang bersangkutan masih tetap lalai, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, termasuk biaya, kerugian, dan bunga yang timbul akibat kelalaian tersebut.
3. Pasal 1267 KUHPerdata
Pasal ini memberikan pilihan kepada kreditur (pihak yang dirugikan) untuk menuntut pemenuhan kewajiban, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi jika debitur lalai:
"Pihak yang satu dapat menuntut pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, bila ada alasan untuk itu, disertai dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga; atau pembatalan perjanjian, disertai dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga."
Pasal ini memberi hak kepada kreditur untuk meminta salah satu dari tiga hal: pemenuhan kewajiban, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi, jika debitur tetap lalai setelah diberi peringatan.
4. Pasal 1246 KUHPerdata.