Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Moral Justice, Jalan Terjal Menuju Tujuan Hukum: Suatu Refleksi atas Penegakan Hukum di Indonesia. Oleh :Rudi Sinaba

10 September 2024   22:09 Diperbarui: 14 September 2024   09:31 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penegakan hukum di Indonesia sering kali tidak adil terhadap kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, minoritas, dan perempuan. Studi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  menunjukkan bahwa banyak kasus yang melibatkan masyarakat miskin diabaikan atau tidak diproses dengan adil karena mereka tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan hukum yang berkualitas.

5. Korupsi di Lembaga Penegak Hukum :

 Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan peradilan telah merusak kredibilitas dan moralitas institusi-institusi ini. Korupsi menimbulkan pertanyaan serius tentang kejujuran, integritas, dan moralitas hukum di Indonesia.

Solusi untuk Mewujudkan Moral Justice  dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Untuk mencapai  moral justice sebagai tujuan hukum yang sebenarnya, diperlukan reformasi yang mendalam dan menyeluruh dalam sistem hukum Indonesia. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat diterapkan:

1. Reformasi Etika di Lembaga Penegak Hukum : 

Pendidikan etika dan moralitas hukum perlu diperkuat di setiap level penegakan hukum, mulai dari pendidikan hukum hingga pelatihan profesional. Aparat hukum harus diberikan pendidikan etika yang kuat untuk memastikan bahwa mereka memahami dan menerapkan prinsip-prinsip moral justice  dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil.

2. Penguatan Pengawasan Internal dan Eksternal : 

Diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif, baik internal maupun eksternal, untuk memastikan bahwa praktik mafia hukum, kriminalisasi, dan pemerasan bisa dicegah dan ditindak dengan tegas. Pembentukan lembaga pengawas independen yang memiliki otoritas kuat untuk mengawasi perilaku aparat penegak hukum dan menginvestigasi kasus-kasus penyalahgunaan wewenang adalah langkah penting ke arah ini.

3.  Peningkatan Akses terhadap Keadilan bagi Kelompok Rentan : 

Negara harus memastikan bahwa semua warga negara, termasuk kelompok rentan, memiliki akses yang setara terhadap layanan hukum. Ini termasuk menyediakan bantuan hukum gratis dan memperkuat kapasitas lembaga-lembaga bantuan hukum yang bekerja untuk membela hak-hak masyarakat miskin dan marginal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun