Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat - Jurnalis

Alamat Jln. Tj, Jepara No.22 Kota Luwuk Kab. Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Moral Justice, Jalan Terjal Menuju Tujuan Hukum: Suatu Refleksi atas Penegakan Hukum di Indonesia. Oleh :Rudi Sinaba

10 September 2024   22:09 Diperbarui: 14 September 2024   09:31 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4.  Pemberdayaan Masyarakat Sipil dan Partisipasi Publik : 

Partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum harus ditingkatkan melalui penyediaan platform yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan dan pengawasan sistem peradilan. Selain itu, media harus berperan lebih aktif dalam mengungkap kasus-kasus penyimpangan hukum dan meningkatkan kesadaran publik tentang hak-hak mereka.

5. Penerapan Hukum yang Konsisten dan Tidak Diskriminatif : 

Prinsip hukum yang sama untuk semua harus menjadi landasan bagi setiap kebijakan penegakan hukum. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum berdasarkan status sosial, ekonomi, politik, atau etnis seseorang. Dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan tidak diskriminatif, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan meningkat.

6.  Penggunaan Teknologi untuk Transparansi dan Akuntabilitas : 

Teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penegakan hukum. Sistem pengadilan yang berbasis digital, pelaporan daring untuk pelanggaran hukum, dan sistem pemantauan independen berbasis teknologi bisa membantu mengurangi praktik-praktik mafia hukum dan penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan

Moral justice  merupakan konsep yang penting dalam mencapai tujuan hukum yang sejati---yakni keadilan yang merata bagi semua. Di Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan moral yang serius, seperti mafia hukum, kriminalisasi, pemerasan, dan diskriminasi terhadap kelompok rentan. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, reformasi menyeluruh yang mencakup pendidikan etika, penguatan pengawasan, peningkatan akses terhadap keadilan, dan penerapan teknologi untuk transparansi sangat dibutuhkan. Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen moral untuk mencapai keadilan yang sejati bagi semua warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun