Segmentasi Harga
Sesungguhnya penetapan harga Rp. 80 ribu/kg dapat saja terjadi jika pemerintah melakukan segmentasi  harga serta menerapkan perlindungan konsumen. Hal ini dimaksudkan bahwa, sesuai dengan pengalaman di negara tetangga dan penetapan UU perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi publik. Pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengaturan terhadap peredaran daging impor. Misalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk daging kerbau asal India tidak lagi dijual sebagai daging sapi dengan menerapkan UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (Harun al Rasyid, PR 2017).
Hal ini berkaitan dengan maraknya pemalsuan penjualan komoditi daging. Selain itu, sebaiknya pemerintah juga dapat menetapkan kebijakan keuntungan maksimal dalam sistem perdagangan komoditi. Sehingga, dampaknya akan terbentuk segmentasi harga daging dipasar. Diharapkan intervensi kebijakan ini akan terbentuk harga daging kerbau asal India yang murah, mungkin kurang dari Rp. 80 ribu/kg. Harga daging sapi impor asal Australia berkisar Rp. 90 ribuan ribu/kg dan daging sapi lokal produksi peternakan rakyat sekitar Rp. 115 ribuan/kg. Hal tersebut, sesuai dengan teori kepuasan konsumen terhadap komoditi yaitu berdasarkan kualitas produk, harga dan pelayanan. Dampak lanjut kebijakan ini, akan memberikan pembelajaran sekaligus perlindungan bagi konsumen maupun produsen daging sapi....semoga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H