Mohon tunggu...
Rosa Syahruzad
Rosa Syahruzad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pengebirian Demokrasi

21 Februari 2018   09:05 Diperbarui: 21 Februari 2018   11:15 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Betul, ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri." Namun, tidakkah terasa janggal? Dimanakah batas antara mencemooh karena rasa dengki dan mengkritik untuk kepentingan umum? Sebuah garis yang subjektif. Kata "penghinaan" dengan mudah bisa dimultitafsir. Dengan kata lain, pasal ini sangat berpotensi untuk dijadikan pasal karet. Apakah aturan ini akan digunakan untuk menjaga takhta pemerintahan?

Tidak hanya itu, pasal 239 draf Rancangan Undang-Undang KUHP juga menyebutkan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV." Menggunakan teknologi informasi merupakan hak asasi di zaman ini. Pembungkaman sarana ini merupakan pembungkaman suara rakyat abad ke-21. Apakah negara ingin rakyat diam?

Pasal tentang penghinaan presiden ini sebetulnya telah diperdebatkan cukup lama. Bahkan, aturan ini pun pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi. Seperti yang kita ketahui, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji materi peraturan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Mahkamah Konstitusi telah membahas masalah pasal penghinaan presiden pada tahun 2006 dan 2015. Putusan akhirnya adalah untuk membatalkan pasal-pasal tersebut. Alasannya jelas, hal ini melanggar manifestasi demokrasi yang diamanatkan konstitusi. Sebuah pertanyaan besar muncul ketika para pemegang tampuk kekuasaan tidak mengindahkan lembaga yang berwenang mengontrol kesesuaian jalannya pemerintahan dengan amanat di UUD 1945. Mengapa aturan ini keluar lagi?

Bukan berarti kita bisa mencemooh presiden dan wakil presiden tanpa alasan yang jelas. Suatu bentuk penghormatan tentu perlu dilakukan. Tidak hanya kepada presiden ataupun wakilnya, namun sebagai manusia yang bermartabat dan saling menghargai. Namun, jangan sampai suatu penghormatan itu dilakukan secara berlebihan. Demokrasi butuh rakyat yang berani mengeluarkan pendapat. Hakikat dari demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan diselenggarakan untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan umum. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP berpotensi digunakan untuk membungkam pendapat masyarakat. Pasal ini menggambarkan kemunduran demokrasi Indonesia sejak diperjuangkan saat reformasi. Usaha memperoleh hak bersuara setelah dibatasi selama berpuluh-puluh tahun yang telah memeras keringat bak dilupakan. Demokrasi ini dikebiri.

 

Referensi

Wetboek van Strafrecht tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jakarta: Negara Kesatuan Republik Indonesia; 1945 Agu 18.

Putusan Mahkamah Konstitusi: Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Jakarta: Mahkamah Konstitusi; 2006 Okt 30.

Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2 Februari 2018)

Pasal Penghinaan Presiden Jadikan Presiden Layaknya Raja Tanpa Kritik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun