Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati Meningkat 20%, Negara Mana Saja yang Berkontribusi?

24 Mei 2022   17:40 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:08 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia dan Malaysia juga tercatat sebagai negara yang melakukan moratorium hukuman mati, walaupun menurut aturan yang ada,   hukuman mati masih ada.

Berdasarkan data yang dikeluarkan  Amnesty Internasional, sampai saat ini  sudah ada 108 negara di dunia yang sudah menghapus hukuan mati.

Tercatat juga ada 28 negara yang telah menghapus hukuman mati dan tidak melaksanakan eksekusi selama 10 tahun terakhir ini, namun masih ada 55 negara di dunia yang menerapkan hukuman mati untuk pelaku kriminal.

Pelaksanaan hukuman mati memang kontroversial karena selalu  mengundang pro dan kontra karena dikaitkan Hak Asasi Manusia (HAM) orang yang dihukum mati. Kontroversi ini timbul  jika dilihat dari sudut pandang kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku dan dampaknya pada korban  yang juga memiliki hak asasi nya.

Rujukan: Satu, Dua, tiga, empat, lima, enam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun