Indonesia dan Malaysia juga tercatat sebagai negara yang melakukan moratorium hukuman mati, walaupun menurut aturan yang ada, Â hukuman mati masih ada.
Berdasarkan data yang dikeluarkan  Amnesty Internasional, sampai saat ini  sudah ada 108 negara di dunia yang sudah menghapus hukuan mati.
Tercatat juga ada 28 negara yang telah menghapus hukuman mati dan tidak melaksanakan eksekusi selama 10 tahun terakhir ini, namun masih ada 55 negara di dunia yang menerapkan hukuman mati untuk pelaku kriminal.
Pelaksanaan hukuman mati memang kontroversial karena selalu  mengundang pro dan kontra karena dikaitkan Hak Asasi Manusia (HAM) orang yang dihukum mati. Kontroversi ini timbul  jika dilihat dari sudut pandang kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku dan dampaknya pada korban  yang juga memiliki hak asasi nya.
Rujukan: Satu, Dua, tiga, empat, lima, enam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H