Kontroversi eksekusi hukuman mati kembali muncul kepermukaan setelah di awal tahun ini seorang warga negara Malaysia yang bernama Nagaenthran Dharmalingam yang disinyalir penyandang cacat mental dihukum mati oleh Singapura karena terbukti sebagai penyelundup narkoba.
Kejadian  ini memang merupakan salah satu dari sekikan banyak kasus di dunia yang terkait dengan peningkatan jumlah hukuman mati yang dieksekusi di berbagai negara  yang naik sebesar 20% seperti yang dilaporkan oleh Amnesty International baru  baru ini.
Berdasarkan Laporan tahunannya Amnesty Internasional mengeluarkan data bahwa pada tahun 2021 telah dieksekusi sebanyak 579 orang dan jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati sebanyak 2.052 orang.
Jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati di berbagai negara ini meningkat sebanyak  40% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kontributor Terbesar
Amnesty Internasional mencatat ada 18 negara yang melakukan eksekusi hukuman mati di dunia pada tahun 2021 lalu dengan metode dipancung, digantung, ditembak dan suntik bahan mematikan.
Dari 18 negara yang melaksanakan hukuman matinya di tahun 2021 lalu, lima negara teratas dalam jumlah eksekusi hukuman matinya adalah:
- Tiongkok (diperkitaran di atas 1000 orang)
- Korea  Utara (data pasti tidak diketahui tapi tren nya konstan)
- Vietnam (tidak diketahui pasti angkanya namun trennya meningkat)
- Iran (lebih dari 314 orang)
- Mesir (lebih dari 83 orang)
Sumber:Â Amnesti Internasional (2021)
Diperkirakan angka yang sebenarnya jauh di atas angka di atas karena Tiongkok, Korea Utara dan Vietnam datanya tidak dapat diperoleh karena kerahasiaan yang dijaga oleh negara tersebut. Â Jumlah orang yang dihukum mati dan dijatuhi hukuman mati di tiga negara ini cukup tinggi.
Negara lain  yang berkontribusi besar dalam pelaksanaan hukuman mati ini adalah Iran. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, maka jumlah orang yang dihukum mati di negara ini meningkat 28%, yaitu dari 246 orang di tahun 2020 meningkat menjadi 314 di tahun 2021.
Persentase kasus terbesar di Iran yang menyebabkan orang dihukum mati adalah pelaku kriminal yang terlibat dengan perdagangan narkoba yang jumlahnya mencapai 42 %.
Negara lain yang juga berkontribusi besar adalah Arab Saudi dimana terjadi peningkatan hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Disamping itu Amnesty Internasional juga mencatat ada tiga negara yang paling besar angka vonis hukuman matinya adalah India, Pakistan dan Bangladesh.
Di kawasan Asia  ada satu negara lagi yang diperkirakan angka pelaksanaan hukuman matinya tinggi yaitu Myanmar yang dilaksanakan pasca kudeta militer.  Namun pihak Amnesty International sangat sulit untuk mendapatkan angka pastinya.
Ditinjau dari segi persentasi pelaksanaan hukuman mati memang terjadi peningkatan, akan tetapi jika ditinjau dari jumlah pelaksanaan hukuman mati di masing masing negara terjadi tren penurunan.
Jadi data yang dikeluarkan oleh Amnesty Internasional ini menggambarkan bahwa eksekusi hukuman mati terisolasi pada negara negara tertentu saja.
Sebagai contoh di Amerika terjadi penurunan pelaksanaan hukuman mati. Â Tren ini terjadi sejak tahun 1988 lalu sehingga Amerika mencatat pada tahun 2021 lalu pelaksanaan hukuman matinya terendah sejak tahun 1988.
Penghapusan Hukuman Mati
Ke depan tren penghapusan human mati ini diperkirakan akan semakin meningkat. Dua negara yang baru baru ini menghapus hukuman mati adalah Sierra Leone dan Kazakhstan.
Di Malaysia sebagian besar hukuman mati dijatuhkan pada pelaku yang telah terbukti di pengadilan melakukan penyelundupan Narkoba.
Indonesia dan Malaysia juga tercatat sebagai negara yang melakukan moratorium hukuman mati, walaupun menurut aturan yang ada, Â hukuman mati masih ada.
Berdasarkan data yang dikeluarkan  Amnesty Internasional, sampai saat ini  sudah ada 108 negara di dunia yang sudah menghapus hukuan mati.
Tercatat juga ada 28 negara yang telah menghapus hukuman mati dan tidak melaksanakan eksekusi selama 10 tahun terakhir ini, namun masih ada 55 negara di dunia yang menerapkan hukuman mati untuk pelaku kriminal.
Pelaksanaan hukuman mati memang kontroversial karena selalu  mengundang pro dan kontra karena dikaitkan Hak Asasi Manusia (HAM) orang yang dihukum mati. Kontroversi ini timbul  jika dilihat dari sudut pandang kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku dan dampaknya pada korban  yang juga memiliki hak asasi nya.
Rujukan: Satu, Dua, tiga, empat, lima, enam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H