Korban penculikan ini biasanya dijadikan dijual dan menjadi istri pria yang melakukan poligami.
Praktik poligami di PNG ini ternyata tidak terbatas pada dua istri karena seorang pria menurut catatan ada yang memiliki sampai 7 istri poligaminya.
Mengingat dampak negatif  poligami ini semakin membesar, pada tahun 2014 pemerintah PNG membuat undang undang yang mewajibkan mencatatkan semua perkawinan termasuk perkawinan yang dilakukan secara adat.
Tujuan utama dari dikeluarkan undang undang ini adalah untuk mencegah pria menikahi banyak wanita.
Namun sayangnya keberadaan undang undang dan aturan ini  tidak pernah diterapkan dan ditegakkan secara serius, sehingga praktik poligami masih marak di PNG sampai saat ini.
Rujukan: satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H