Perluasan area perkebunan dalam 30 tahun mendatang dapat saja dilakukan di wilayah baru, namun tentu perlu diperhatikan dampaknya terhadap degradasi lingkungan akibat  penebangan hutan untuk perkebunan.
Disamping itu perluasan wilayah perkebunan di wilayah baru juga harus mempertimbangkan resiko kehilangan keanekaragaman hayati dan hewani akibat perubahan ekosistem.
Hal yang terpenting bahwa perencanaan yang dilakukan untuk mengantisipasi nasib ketiga tanaman perkebunan ini di tahun 2050 tentunya harus melibatkan masyarakat  setempat yang secara budaya dan turun menurun telah membudidayakan ketiga jenis tanaman perkebunan ini untuk menunjang kehidupan mereka dan juga perekonomian nasional.
Rujukan : Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H