Sebagaimana kita ketahui bersama gaji  adalah penghasilan yang diterima setiap bulan, sedangkan tarif pada  tabel di atas adalah tarif untuk penghasilan satu tahun. Oleh karena itu  untuk menghitung nilai PPh 21 gaji dibagi pendapatan teratur harus  disetahunkan (dikali 12) terlebih dahulu agar bisa di kalkulasikan  dengan tabel di atas. Sementara THR merupakan penghasilan bersifat tidak  teratur yang diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung nilai  PPh nya tidak perlu disetahunkan. Dan tentu saja perhitungan besarnya nilai pajak tentu juga akan lebih mudah jika menggunakan Software HRD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H