Saat-saat pembayaran Tunjangan Hari Raya  (THR) adalah saat yang paling menyenangkan bagi setiap karyawan, karena  THR memberikan tambahan diluar penghasilan rutin mereka. Namun karyawan  seringkali merasa "sakit hati" setelah mengetahui besarnya nilai pajak  yang harus ditanggung atas pembayaran THR tersebut. Dan mungkin rasa "sakit  hati" tersebut bisa sedikit terobati jika kita mengetahui penyebab  besarnya nilai pajak atas THR.
Sebelum membahas lebih jauh tentang  perhitungan pajak THR, perlu diketahui secara umum ada 2 jenis  penghasilan bagi karyawan, yaitu:
1. Penghasilan Bersifat Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa  gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun  yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan  oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Â
2. Penghasilan Bersifat Tidak Teratur
Penghasilan bagi Pegawai Tetap selain  penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun  atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Sesuai dengan PER - 31/PJ/2012 Pasal 1 ayat 15 dan 16
Â
Oke, sampai sini kita sudah sama-sama  mengetahui bahwa THR merupakan penghasilan bersifat tidak teratur. Lalu  mengapa nilai pajaknya lebih besar?
Nilai pajak atas THR lebih besar karena perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur tidak disetahunkan. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER - 31/PJ/2012 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b, yaitu :
A. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas)
B. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf A ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Contoh kasus:
Roy adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. XYZ dengan nilai Gaji  Pokok sebesar Rp 9.500.000 dan Tunjangan Jabatan Rp 500.000. Untuk  menyambut hari raya Idul Fitri, Roy menerima THR sebesar 1 kali upah. Roy yang berstatus lajang mengikuti program BPJS  Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Berapakah besar PPh 21 yang harus  dibayarkan Roy?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan:
Iuran BPJS Ketenagakerjaan:
a. PPh 21 atas Penghasilan Teratur (Gaji)
b. PPh 21 atas Penghasilan Tidak Teratur (THR)
** Nilai pajak setahun adalah PKP dikalikan dengan tarif.
Tarif perhitungan Pajak
Sebagaimana kita ketahui bersama gaji  adalah penghasilan yang diterima setiap bulan, sedangkan tarif pada  tabel di atas adalah tarif untuk penghasilan satu tahun. Oleh karena itu  untuk menghitung nilai PPh 21 gaji dibagi pendapatan teratur harus  disetahunkan (dikali 12) terlebih dahulu agar bisa di kalkulasikan  dengan tabel di atas. Sementara THR merupakan penghasilan bersifat tidak  teratur yang diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung nilai  PPh nya tidak perlu disetahunkan. Dan tentu saja perhitungan besarnya nilai pajak tentu juga akan lebih mudah jika menggunakan Software HRD.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H