Mohon tunggu...
Roy Soselisa
Roy Soselisa Mohon Tunggu... Guru - Sinau inggih punika Ndedonga

Sinau inggih punika Ndedonga

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Kebijakan Olahraga Disabilitas yang Terlihat, tetapi Tidak Terlihat

10 April 2016   08:35 Diperbarui: 10 April 2016   21:52 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang menjadi catatan besar saat ini, cahaya terang bagi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas (kondisi pendanaan dari pemerintah untuk organisasi) seperti yang ada dalam paragraf sebelumnya—itu sebabnya tertulis diskriminasi dan marginalisasi yang ada selama ini sedikit memudar, belum sepenuhnya memudar—hanya terjadi pada tataran pusat, tidak berlaku hal yang sama pada tataran provinsi, khususnya pada Provinsi Jawa Timur. Sesuai regulasi yang baru, seharusnya NPC Provinsi Jawa Timur (selaku induk organisasi olahraga prestasi yang resmi bagi kaum disabilitas) yang ada dalam tataran daerah pun mengikuti regulasi yang ada dengan tidak berada dalam naungan KONI Provinsi Jawa Timur, dan kedudukannya menjadi sejajar dengan KONI Provinsi Jawa Timur.

Dengan adanya regulasi yang terbaru, maka sesuai ketentuan: NPC Provinsi Jawa Timur tidak mendapatkan anggaran lagi dari KONI Provinsi Jawa Timur, dan pendanaan untuk program pembinaan dan pengembangan yang dimiliki oleh NPC Provinsi Jawa Timur pun dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan yang tertuang dalam surat Menteri Pemuda dan Olahraga dengan Nomor: 03919/MENPORA.D.III-1/VIII/2015, Sifat: PENTING/SEGERA, Hal: Penganggaran NPC Daerah Pasca Pengunduran dari NPC Pusat dari Anggota KONI, tertanggal 21 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia. Kendalanya, dengan dikeluarkan surat Menteri Pemuda dan Olahraga yang terkesan tiba-tiba tanpa sosialisasi sebelum diputuskan, seketika NPC Provinsi Jawa Timur bagaikan ayam yang kehilangan induknya—KONI Provinsi Jawa Timur telah melepas, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur tak kunjung menggapai.

Pembiayaan atau penyediaan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pembinaan prestasi olahraga disabilitas yang terpadu dan terarah, seperti yang telah ada dalam tubuh KONI Provinsi Jawa Timur yang dapat dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi, diantaranya: a) adanya program yang berjenjang dan berkelanjutan, b) hubungan yang baik antara semua pihak (atlet, pelatih, pengurus dan pemerintah), c) ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai (gedung sekretariat, gedung olahraga, lapangan olahraga, asrama atlet, dll.).

Namun, itu semua harus disadari dengan tingkat kesadaran yang tinggi bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pembinaan prestasi dalam olahraga disabilitas, tidak akan dapat dikerjakan secara menyeluruh seperti yang ada dalam tubuh KONI Provinsi Jawa Timur hanya dalam waktu yang singkat. Oleh sebab itu, NPC Provinsi Jawa Timur perlu fokus terlebih dahulu pada rencana keikutsertaannya pada Pekan Paralimpik Nasional XV di Jawa Barat yang diselenggarakan pada tanggal 15 s.d. 24 Oktober 2016. Namun sangat disayangkan, meski rencana anggaran telah diajukan kepada SKPD terkait sejak bulan Oktober 2015 lalu untuk dimasukan ke dalam rencana keuangan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2016, hasilnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda apa pun—bahkan kemungkinannya tidak terakomodasi dalam anggaran—dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, masih jauh lebih baik keadaan saat masih menjadi anggota KONI Provinsi Jawa Timur, meski sangat minim dan ala kadarnya pendanaan yang dikucurkan kala itu.

Apakah ini termasuk diskriminasi dan marginalisasi bagi kaum disabilitas dalam bidang olahraga di Provinsi Jawa Timur? Apabila menengok ke dalam tubuh KONI Provinsi Jawa Timur sebagai pengelola pembinaan dan pengembangan olahraga non-disabilitas, segala persiapan (sentra pembinaan, dll.) dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Nasional XIX Tahun 2016 di Jawa Barat telah dimulai sejak tiga tahun yang lalu, tentunya segala persiapan itu telah menghabiskan anggaran dalam jumlah yang sangat besar hingga saat ini. Sementara itu, bagaimana dengan kelangsungan pembinaan prestasi olahraga disabilitas di Provinsi Jawa Timur dalam rangka persiapan mengikuti Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XV Tahun 2016 yang juga merupakan rangkaian dari penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XIX Tahun 2016 di Jawa Barat?

Tentunya pendanaan yang dibutuhkan oleh olahraga disabilitas tak sefantastis pendanaan yang dibutuhkan oleh olahraga non-disabilitas. Pendanaan mungkin hanya dibutuhkan untuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam kurun waktu enam bulan ke depan, diantaranya: a) Pekan Paralimpik Daerah NPC Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, yang berfungsi sebagai ajang seleksi daerah untuk menjaring atlet-atlet disabilitas (paralympian) yang berbakat dan berpotensi meraih juara; b) Pemusatan Latihan Daerah Menuju Peparnas XV Tahun 2016, yang berlangsung selama enam bulan dengan tujuan untuk menyediakan wadah bagi atlet berbakat yang telah terjaring, maupun atlet yang sebelumnya telah menjadi juara bertahan pada cabang olahraganya untuk berlatih dengan keras guna meningkatkan prestasi dan meraih juara; c) Pembiayaan kebutuhan kontingen Provinsi Jawa Timur pada Pekan Paralimpik Nasional XV Tahun 2016; d) Ketersediaan dana untuk bonus bagi paralympian dan pelatih yang nantinya berhasil meraih medali, dengan tujuan sebagai alat motivasi bagi atlet dan pelatih dalam meningkatkan kemampuan dan potensinya sehingga mampu meraih prestasi yang maksimal, selain itu sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas prestasi yang diraih.

Apa pun yang terjadi di depan nanti, setiap komponen yang ada dalam pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Provinsi Jawa Timur harus menyiapkan dada selapang mungkin, dan tetap menyiapkan segala daya untuk mencari jalan agar tidak berhenti melakukan pembinaan prestasi olahraga disabilitas di Provinsi Jawa Timur, seperti usaha yang telah dilakukan selama ini dengan menampakan hasil yaitu munculnya beberapa atlet NPC Provinsi Jawa Timur yang mengibarkan sang merah putih di luar negeri—mencatatkan prestasinya dalam setiap event olahraga, baik dalam event tingkat nasional, maupun tingkat internasional.

Seiring dengan yang terjadi di Provinsi Jawa Timur, dengan adanya regulasi yang baru (keluarnya NPC dari KONI), NPC Kota Surabaya—induk organisasi olahraga prestasi yang resmi bagi kaum disabilitas di Kota Surabaya—pun menanti dengan harap-harap cemas bentuk kebijakan yang akan dikeluarkan oleh SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Indikasi yang tampak hingga saat ini, dengan keluarnya NPC Kota Surabaya dari keanggotaan KONI Kota Surabaya nantinya, kemungkinan akan menjadikan NPC Kota Surabaya kehilangan dana pembinaan yang selama ini sangat membantu pendanaan untuk pelaksanaan sentra pembinaan, sebagai upaya pembinaan terhadap atlet-atlet disabilitas (paralympian) dalam keikutsertaannya pada setiap event olahraga di tingkat provinsi, nasional dan internasional—upaya dari pembinaan tersebut pun menampakan hasil dengan munculnya atlet NPC Kota Surabaya yang mengibarkan sang merah putih di luar negeri.

Menyaksikan realita yang seperti demikian, tentu sangat besar harapan yang dimiliki oleh setiap komponen penggerak pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas, agar setiap kebijakan yang telah diterapkan pada tataran pusat dapat diterapkan pula hingga pada tataran provinsi dan kota/kabupaten yang berlaku secara nasional. Karena kesuksesan dari sebuah pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas untuk jangka panjang, hanya bisa didapatkan melalui kebijakan yang memperhatikan kualitas pembinaan pada level akar rumput (grassroots), dan melibatkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari setiap komponen yang ada di dalamnya. Melalui penguatan pembinaan pada level akar rumput, maka regenerasi tak akan pernah mati, potensi akan terus tergali, dan kontribusi prestasi tak akan terhenti. Namun, apabila kualitas pada level akar rumput (grassroots) tak terperhatikan, maka kita harus membiasakan diri memiliki pemahaman bahwa mengibarkan sang merah putih di luar negeri hanyalah sebuah mimpi yang tak akan pernah terjadi lagi.

Penulis memandang—dari sudut pandang penulis yang awam tentang sistem ketatanegaraan Republik Indonesia—bahwa pemerintah perlu meninjau kembali produk perundangan-undangan yang meregulasi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, tidak cukup hanya dengan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait Penganggaran NPC Daerah Pasca Pengunduran dari NPC Pusat dari Anggota KONI, melainkan perlu untuk meningkatkan dan menuangkan isi yang terkandung dalam surat ke dalam produk perundang-undangan.

Peninjauan kembali terhadap produk perundangan-perundangan yang meregulasi olahraga disabilitas sangat perlu untuk dilakukan, mengingat dalam produk perundang-undangan yang telah ada—Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16, Nomor 17, Nomor 18 Tahun 2007—belum secara detail mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas, pasal-pasal yang termuat di dalamnya hanya terkesan normatif, sekadar untuk menunjukan keberpihakan kepada insan disabilitas, dan terkesan hanya sebagai pelengkap dari pasal-pasal yang mengatur olahraga non-disabilitas. Selain itu, redaksi yang termuat dalam produk perundang-undangan perlu untuk diperbarui sesuai dengan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, redaksi yang menggunakan kalimat yang lebih santun (tidak lagi menggunakan sebutan yang kasar) untuk memberikan penghormatan kepada insan disabilitas—menurut penulis, kata penyandang pun sebaiknya dihilangkan, karena memiliki arti sebagai penderita, jauh lebih baik bila menggunakan kata insan atau kaum yang memiliki arti manusia (sesama kita yang tak ada beda).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun