Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 38
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penataran, pelatihan, dan kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi program kegiatan penataran, pelatihan dan, penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat daerah, dan nasional.
(4) Pemerintah membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(5) Pemerintah daerah dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat yang ada dalam masyarakat dapat membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat di daerah.
Pasal 39
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat baik di pusat maupun di daerah.
(2) Organisasi olahraga penyandang cacat yang bersifat nasional bertanggung jawab atas penyelenggaraan kompetisi olahraga penyandang cacat pada tingkat nasional dan keikutsertaan Indonesia dalam pekan dan kejuaraan olahraga penyandang cacat tingkat internasional.
Pasal 40
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat diselenggarakan berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat yang sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang cacat.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat pada lingkup olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk terselenggaranya proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan bagi peserta didik penyandang cacat untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian serta meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat pada lingkup olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kesenangan serta meningkatkan rasa percaya diri dan hubungan sosial olahragawan penyandang cacat.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat pada lingkup olahraga prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan prestasi olahragawan penyandang cacat baik tingkat daerah, tingkat nasional, maupun tingkat internasional dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Pasal 41
Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat menjadi tanggung jawab Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga::
Bagian Kelima
Pekan Olahraga Penyandang Cacat
Pasal 18
(1) Pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional diselenggarakan dengan tujuan:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. meningkatkan rasa percaya diri; dan
d. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
(2) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian dari setiap pekan olahraga nasional.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat.
Pasal 20
(1) Menteri menetapkan tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat sebagai penyelenggara dalam hal:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan, dan;
d. pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara, komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tuan rumah.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi tuan rumah.
(2) Pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga nasional sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib melaporkan pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional kepada Menteri