Pengunduran diri ini pun ditindaklanjuti oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui surat dengan Nomor: 03919/MENPORA.D.III-1/VIII/2015, Sifat: PENTING/SEGERA, Hal: Penganggaran NPC Daerah Pasca Pengunduran dari NPC Pusat dari Anggota KONI, tertanggal 21 Agustus 2015 yang ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, dengan isi surat secara lengkap sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Nomor: 08/RA/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Pengunduran Diri Organisasi National Paralympic Committee Indonesia (NPC) Sebagai Anggota KONI, dengan hormat kami sampaikan bahwa perkembangan organisasi keolahragaan International Olympic Committee (IOC) dan Olympic Council of Asia (OCA) yang menjadikan organisasi olahraga penyandang disabilitas (Paralympian) menjadi organisasi yang mandiri dan berdiri sendiri, maka Badan Pembinaan Olahraga Cacat (BPOC) yang saat ini menjadi National Paralympic Committee (NPC) Indonesia telah menyatakan keluar dari keanggotaan KONI.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara Gubernur bahwa dalam perencanaan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga di setiap daerah maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) National Paralympic Committee (NPC) Indonesia menjadi pembantu pemerintah dalam pembinaan olahraga Disabilitas di daerah dan kedudukannya sederajat dengan KONI Provinsi.
2) Melakukan perencanaan anggaran tersendiri di luar anggaran KONI Provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan pengawasan penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Sesuai dengan kebijakan umum pemerintah terhadap persamaan hak-hak terhadap penyandang Disabilitas dengan atlet pada umumnya, maka di bidang olahraga diharapkan:
a. Hak yang diterima oleh atlet penyandang Disabilitas sama dengan atlet pada umumnya, baik penganggaran pembinaan organisasi, honor, vitamin serta bonus dari hasil kerja keras mereka di setiap kejuaraan adalah sama.
b. Memiliki porsi yang seimbang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di daerah.
4) Dengan kemandirian dan persamaan derajat dengan KONI diharapkan lebih memaksimalkan penggalian potensi/bibit olahragawan paralympian di daerah masing-masing untuk memperkuat olahraga prestasi paralympian kita di dunia internasional.
5) Diharapkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Daerah dan Dinas Pemuda dan Olahraga dapat membantu menganggarkan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga Disabilitas, serta kegiatan nasional maupun Internasional.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Tembusan ditujukan kepada: 1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2) Menteri Dalam Negeri; 3) Menteri Sosial; 4) KONI Provinsi; 5) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, seluruh Indonesia.
Keputusan NPC Indonesia dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk mengundurkan diri dari KONI Pusat tersebut telah memberikan cahaya terang bagi pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas di Indonesia, oleh sebab dengan adanya regulasi yang baru tersebut, diskriminasi dan marginalisasi yang ada selama ini sedikit memudar. Sebagai salah satu contoh pada saat penganggaran pembinaan organisasi untuk NPC Indonesia dalam tahap persiapan dan keikutsertaannya pada ajang 8th ASEAN Para Games Singapore 2015, atlet disabilitas (paralympian) mendapatkan hak yang sama dengan atlet non-disabilitas yang berlaga pada 28th SEA Games Singapore 2015—baik untuk honor, fasilitas, seragam kontingen, konsumsi, akomodasi, vitamin, dll., serta bonus dari hasil kerja keras mereka.