Ibu Ambo (43th) mengatakan bahwa air isi ulang (galon) lebih praktis  dikarenakan tidak perlu memasak air lagi dan menggunakan wadah (galon) yang bisa dipakai untuk berulang kali.Â
Evaluasi bagi pemilik usaha Depot Air
Ibu Ambo (43Th) mengatakan bahwa dari segi kualitasnya saya masih meragukan dikarenakan tidak dilengkapinya alat sterilisasi yang dimana daya bunuh terhadap kumat dan bakteri yang masih sangat rendah. Kebanyakan para wipot  mau mendapatkan keuntungan yang besar namun dengan modal yang sedikit. Para penjamah tidak mengetahui peralatan yang baik dan aman serta cara pemeliharaan nya yang kurang pula.Oleh karena itu, dapat memudahkan kuman serta bakteri berkembang dengan sangat pesat dikarenkanakan kurang nya pengetahuan  penjamah dalam hal pengelolaan air.
Kualitas air minum isi ulang dipengaruhi oleh faktor higienes seperti pemilik/pekerja yang masih merokok dan makan ketika melayani pembeli, tidak mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, serta pakaian kerja yang tidak rapih. ''Kebanyakan saya mendapatkan fakta Ketika mau mengisi gallon bahwa tidak satupun petugas yang membiasakan mencuci tangan setiap melayani pelanggan seperti saat melakukan pengisian dan menutup galon''. Pakaian kerja yang mereka kenakan juga sebaiknya dibedakan dari pakaian harian. Pakaian kerja yang digunakan umumnya pakaian sehari-hari sehingga menimbulkan kesan tidak rapih dalam melayani konsumen. Menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi untuk mencegah pencemaran dan estetika.
Aspek hukum pengawasan produksi air minum isi ulangÂ
Dalam rangka dilakukannya perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang, maka penting adanya dasar hukum. Adapun yang menjadi dasar hukum dilakukannya pengawasan terhadap produksi air minum isi ulang yaitu peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang menegaskan sebagai berikut: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa "setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H