Medan, 12 July 2024
Apakah ada Aspek Hukum dalam pengawasan produksi air minum isi ulang? Mengapa faktor lingkungan yang kurang bersih dapat mempengaruhi kadar Air yang akan dihasilkan untuk jadi air minum? Serta bagaimana tanggapan masyarakat tentang Pengelolaan Depot Air Dan Sanitasi ? Pertanyaan tersebut menjadi fokus utama dalam meningkatkan standar kebersihan air dan sanitasi yang berkelanjutan.
Pentingnya kebersihan lingkungan untuk mendapatkan air yang bersih
Rizky, Seorang narasumber yang memiliki usaha Depot Air, mengatakan bahwa Kebersihan lingkungan dan cuaca memiliki dampak langsung terhadap kualitas air bersih. Lingkungan yang kotor dapat menjadi sumber polutan yang mencemari air, sedangkan cuaca yang buruk seperti hujan deras dapat meningkatkan risiko erosi dan pencemaran air. Oleh karena itu, menjaga kebersihan lingkungan dan memahami pola cuaca dapat membantu dalam menjaga kualitas air bersih. Pengelolaan air bersih adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait.Â
Proses Pengelolaan Depot Air
Depot Air Water mengelola air bersih dengan memastikan kualitas air yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka menggunakan metode pengolahan air yang melibatkan filtrasi, penyaringan, dan pengujian kualitas air secara berkala.
Penyaringan : Melibatkan penyaringan bertahap dengan saringan pasir atau saringan lain yang efektif untuk menyaring partikel-partikel kecil.
Desinfeksi : Menggunakan saringan karbon aktif untuk menyerap bau, rasa, warna, sisa khlor, dan bahan organik.
Pengisian : Menggunakan tangki dan selanjutnya ditampung dalam bak atau tangki yang harus dibuat dari bahan tara pangan (food grade).
Mengapa masyarakat lebih cenderung memilih air isi ulang ketimbang air kemasan?
Depot air minum isi ulang telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang dalam memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari. Dengan kepedulian yang semakin meningkat terhadap lingkungan dan kesehatan, banyak konsumen yang beralih dari air kemasan dalam botol plastik sekali pakai ke air minum isi ulang yang lebih ramah lingkungan. Masyarakat umumnya menerima dengan baik keberadaan depot air karena memberikan kemudahan akses terhadap air minum yang berkualitas. Dengan harga yang lebih ekonomis dibandingkan air minum kemasan, depot air menjadi pilihan yang lebih hemat bagi banyak keluarga dan ibu Ambo (43th) membenarkan hal tersebut.
Ibu Ambo (43th) mengatakan bahwa air isi ulang (galon) lebih praktis  dikarenakan tidak perlu memasak air lagi dan menggunakan wadah (galon) yang bisa dipakai untuk berulang kali.Â
Evaluasi bagi pemilik usaha Depot Air
Ibu Ambo (43Th) mengatakan bahwa dari segi kualitasnya saya masih meragukan dikarenakan tidak dilengkapinya alat sterilisasi yang dimana daya bunuh terhadap kumat dan bakteri yang masih sangat rendah. Kebanyakan para wipot  mau mendapatkan keuntungan yang besar namun dengan modal yang sedikit. Para penjamah tidak mengetahui peralatan yang baik dan aman serta cara pemeliharaan nya yang kurang pula.Oleh karena itu, dapat memudahkan kuman serta bakteri berkembang dengan sangat pesat dikarenkanakan kurang nya pengetahuan  penjamah dalam hal pengelolaan air.
Kualitas air minum isi ulang dipengaruhi oleh faktor higienes seperti pemilik/pekerja yang masih merokok dan makan ketika melayani pembeli, tidak mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, serta pakaian kerja yang tidak rapih. ''Kebanyakan saya mendapatkan fakta Ketika mau mengisi gallon bahwa tidak satupun petugas yang membiasakan mencuci tangan setiap melayani pelanggan seperti saat melakukan pengisian dan menutup galon''. Pakaian kerja yang mereka kenakan juga sebaiknya dibedakan dari pakaian harian. Pakaian kerja yang digunakan umumnya pakaian sehari-hari sehingga menimbulkan kesan tidak rapih dalam melayani konsumen. Menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi untuk mencegah pencemaran dan estetika.
Aspek hukum pengawasan produksi air minum isi ulangÂ
Dalam rangka dilakukannya perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang, maka penting adanya dasar hukum. Adapun yang menjadi dasar hukum dilakukannya pengawasan terhadap produksi air minum isi ulang yaitu peraturan perundang-undangan berikut: Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) yang menegaskan sebagai berikut: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Selanjutnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4 dan 5 menegaskan bahwa "setiap orang berhak atas kesehatan dan berhak memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI