Mohon tunggu...
ROSYIDAH AYU N
ROSYIDAH AYU N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HKI

Mahasiswa fakultas syari'ah universitas islam negeri surakarta - Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Analisis Beban Ganda Istri dalam Membangun Keluarga Sakinah di Dusun Gondang Tengah, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban,KabupatenSukohajo"

3 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:05 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


REVIEW SKRIPSI    

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Indonesia

Dosen Pengampu : Pak Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag.

Identitas Skripsi 

Judul Skripsi       : "BEBAN GANDA ISTRI YANG BEKERJA DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DI DUSUN GONDANG TENGAH, DESA JOHO, KECAMATAN MOJOLABAN, KABUPATEN SUKOHARJO"

Penulis Skripsi   : Zuyyin Husnaini

Program studi    : Hukum Keluarga Islam

Fakultas              : Syari'ah

Universitas         : UIN Raden Mas Said Surakarta

Tahun                  : 2023

Identitas Pereview

Nama                  : Rosyidah Ayu N

Nim                    : 222121116

Kelas                  : HKI/4C

PENDAHULUAN

Rumah tangga yang ideal adalah keluarga yang mampu menjaga unsur cinta dan kasih sayang. Selain itu juga menjaga kedamaian dan saling melengkapi agar pasangan dapat saling membahagiakan. Keduanya mempunyai tanggung jawab untuk membina rumah tangga secara bersama sama. Oleh karena itu, perlu adanya sifat kesalingan dalam membangun rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang damai lahir dan batin. Di dalam sebuah rumah tangga terdapat istri yang memiliki peran ganda. Peran ganda merupakan dua peran yang dijalankan oleh seseorang dalam melaksanakan suatu tugas yang sudah menjadi hal yang dikerjakannya. Peran ganda seorang istri yang menjadi ibu rumah tangga sekaligus bekerja menimbulkan beran ganda. Menjadi ibu rumah tangga umumnya tidak bekerja di luar rumah (domestik), pekerjaan rumah tangga yaitu memasak, mencuci baju mencuci piring, menyapu dan membersihkan rumah, menyetrika dan lain sebagainya. Pembagian kerja dapat juga berarti pembagian identik dengan nilai-nilai kekuatan dan keperkasaan. 6 Sementara pekerjaan di sektor publik maksudnya adalah bekerja di aktivitas luar rumah seperti guru, pedagang, karyawan, dan lain sebagainya. Dengan adanya peran ganda tersebut, maka seorang istri akan mengalami dua penumpukan beban tugas (beban ganda), dari segi tugas rumah tangga dan tugas pekerjaan setiap harinya.

 Masyarakat Jawa menganut sistem patriarki atau istilah yang memposisikan wanita lebih rendah daripada kaum laki-laki baik dari sektor publik maupun domestik. Perempuan diasosiasikan dengan karakter lemah, emosional, sentimental sedangkan laki-laki diasosisiasikan dengan karakter tegas, kuat dan rasional. Akibatnya terjadi penempatan perempuan pada posisi tidak penting dan tidak memberi kesempatan yang sama. Sehingga dalam kehidupan keluarga seorang istri cenderung mengurusi pekerjaan rumah tangga. Sebaliknya, di dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 31 ayat 1 berbunyi "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat".

Adanya perbedaan sifat antara laki-laki dan perempuan menghasilkan gender. Gender adalah semua hal yang dapat di pertukarkan antara sifat perempuan dan laki-laki, yang bisa berubah dari waktu ke waktu serta berbeda dari tempat ke tempat lainnya, maupun berbeda dari suatu kelas ke kelas yang lain.9 Hal ini didasarkan pada setiap sifat yang biasanya melekat pada jenis kelamin tertentu yang dihasilkan dari konstruksi kultural dalam suatu masyarakat dan karena kodrat dari Sang Pencipta, sehingga peran atas laki-laki dan wanita dapat diubah. Dengan kata lain, dalam membangun rumah tangga urusan mendidik anak, merawat kebersihan rumah tangga bisa dilakukan oleh istri maupun suami.

Istri yang bekerja dan menjadi ibu rumah tangga yang dilakukan secara sekaligus akan mengalami ketidakadilan gender apabila belum bisa melaksanakan perannya masing-masing dengan baik. Menurut Mansour Fakih ada 5 kategori ketidakadilan gender diantaranya yaitu marginalisasi, subordinasi, stereotipe, kekerasan, dan beban kerja. Beban ganda atau beban kerja (double burden) artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak di bandingkan jenis kelamin lainnnya atau dengan kata lain penumpukan beban dipundak istri. Peran reproduksi prempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen yang dilakukan secara rangkap sebagai ibu rumah tangga, sebagai orang tua, sebagai istri dari suami dan peran sebagai pekerja yang mencari nafkah membantu suaminya dalam perekonomian. Istri yang bekerja di luar domestik, gaji yang diperoleh tidak wajib untuk diberikan kepada suami, karena bukan diwajibkan untuk menafkahi keluarga tapi hanya sebagai pembantu kebutuhan perekonomian keluarga. Hal ini dilakukan istri karena terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi latar belakangnya, kurangnya pendapatan financial memaksa untuk istri keluar mencari pekerjaan agar dapat melangsungkan kehidupan.

ALASAN MEMILIH JUDUL

Alasan mengapa saya tertarik memilih judul ini adalah :

  • karena fenomena di zaman  sekarang banyak ditemukan pada lingkup keluarga adanya istri yang mengalami peran ganda bekerja dan juga menjadi ibu rumah tangga.
  • Bahkan Salah satu contoh yang bahkan ada di sekitar saya sendiri yaitu ibu dan kakak sepupu saya yang mengalami beban ganda yang harus menyelesaikan pekerjaan rumah tangga dan juga harus bekerja.
  • Saya juga ingin mengetahui apa saja faktor -- faktor yang menyebabkan terjadinya beban ganda tersebut.
  • Dan juga untuk mengetahui upaya-upaya apa yang bisa dilakukan oleh istri untuk membangun keluarga sakinah di tengah beban ganda yang dihadapi.

PEMBAHASAN

Beban ganda (double burden) adalah beban pekerjaan yang di terima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja di wilayah publik, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestik. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya mereka mengalami beban yang berlipat ganda. Selain di sektor rumah tangga juga bekerja di luar rumah. Hal ini tidak terjadi ada laki-laki karena biasanya suami hanya berfokus pada urusan mencari nafkah tidak dengan urusan domestiknya.

Perempuan diberikan kebebasan untuk bekerja diluar rumah, namun pekerjaan domestik tetap menjadi tugas yang harus di kerjakannya.11 Dalam pelaksanaannya, istri menempati posisi kodrati sebagai ibu rumah tangga, namun seimbang dalam hak dan kewajiban baik menurut hukum Islam maupun hukum positif.

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri diatur dalam Pasal 30-34. Pasal 31 ayat (1) berbunyi, "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat". Ayat (3) berbunyi, "Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga". Dalam Pasal 34 ayat (2) berbunyi, "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya".

Di dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl ayaat (97) juga menjelaskan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam beramal saleh. "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan". Dalil tersebut membuktikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam beramal saleh. Islam tidak mempermasalahkan perbedaan laki-laki dan perempuan karena keduanya tercipta sebagai suatu pasangan yang saling melengkapi dan menyempurnakan kekurangan masing-masing. Status dan peranannya sama dalam aspek keagamaan, sosial kemasyarakatan, maupun dalam pekerjaan.

Seorang istri yang memutuskan untuk menjadi wanita pekerja tidak terlepas dari faktor dan latar belakang yang mengikutinya yaitu sebagai berikut:

  • Faktor ekonomi (financial) Masalah ekonomi keluarga yang belum tercukupi menjadi alasan utama bagi seorang perempuan terlibat dalam ranah publik. Narasumbernya mengungkapkan bahwa menjadi pedagangan ikan bukanlah menjadi masalah karena dia menyadari bahwa kebutuhan ekonomi keluarga belum tercukupi. Apalagi suami tidak memiliki pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Selama apa yang dilakukannya mendapat restu dari suami dan kelurga. Disamping itu tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  • Faktor pendidikan Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan manusia, ilmu pengetahuan bisa merubah seseorang baik pola pikir, kepribadian maupun ketrampilan. Istri yang minim pendidikanya dalam urusan pekerjaan cenderung tidak melihat gaji hanya diberi gaji sudah lebih dari cukup.
  • Hak dan Kewajiban Suami Istri Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban suami adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh suami dan dipenuhi untuk istrinya. Begitu pula sebaliknya, kewajiban istri adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh istri dan dipenuhi untuk suaminya. Hak suami adalah sesuatu yang harus diterima dari istrinya dan hak istri adalah sesuatu yang harus diterima dari suaminya. Adanya hak dan kewajiban dalam keluarga bertujuan untuk membina rumah tangga mencapai keluarga yang harmonis sehingga diperlukan hubungan timbal balik, searah dan sejalan. Oleh karena itu akan dilaksanakan penelitian yang berfokus pada hak dan kewajiban dari suami dan istri yang bekerja, upaya penyelesaian masalah yang muncul dalam keluarga yang bekerja yang mengakibatkan adanya perubahan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Hak dan kewajiban dari suami dan istri sebagaimana yang tertuang pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 dan Pasal 83, sebagai berikut :
  • Hak dan Kewajiban Suami

Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.

Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.

Suami wajib memberikan nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak dan biaya pendidikan bagi anak.

  • Hak dan Kewajiban Istri

Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami yang telah dibenarkan oleh hukum Islam.

Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma'ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjagakehormatan istri dan keluarga. 16 Seperti yang disampaikan oleh Hj. Khairiyah dalam kunjungannya kepada 60 peserta catin Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun. Beliau menegaskan bahwa kewajiban istri kepada suami adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumah tangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, Pasal 31 ayat (1) berbunyi, "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat". Ayat (3) berbunyi, "Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga".  

Dalam pembagian hak dan kewajiban suami istri, pembagian hak dan kewajiban sebagai berikut ini:

a. Kewajiban suami terhadap istrinya, yang merupakan hak istri dari suaminya. Kewajiban suami terhadap istrinya dibagi menjadi 2 bagian:

 1) Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafkah

2) Kewajiban yang tidak bersifat materi.

Pemberian kewajiban berupa tindakan seperti berikut:

menggauli istrinya secara baik dan patut.

menjaga dari segala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada suatu perbuatan dosa dan maksiat atau di timpa oleh suatu kesulitan dan marabahaya.

Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan oleh Allah untuk terwujud yaitu sakinnah mawaddah warrohmah.

b. Kewajiban istri terhadap suaminya, yang merupakan hak suami dari istrinya. Adapun kewajiban seorang istri kepada suami yang harus dikerjakan sebagai berikut:

Menggauli suaminya secara layak sesuai dengan kodratnya.

Memberikan rasa tenang dalam rumah tangga untuk suaminya dan memberikan kasih sayang.

Taat dan patuh kepada suaminya selama suaminya tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan maksiat.

Hak bersama suami istri. Antara suami dan istri melakukan tindakan seperti dibawah ini:

Bolehnya bergaul dan bersenang-senang diantara keduanya.

Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istrinya, dan sebaliknya hubungan istri dengan keluarga suaminya.

hubungan saling mewarisi diantara suami istri.

d. Kewajiban bersama suami istri. Suami dan istri mendapat perlakuan sebagai berikut:

Memelihara dan mendidikkan anak keturunan yang lahir dari perkawinan.

Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Membangun Keluarga Sakinah, Sakinah bermakna perasaan nyaman, cenderung, tenang dan tentram dari yang disayangi serta keteduhan yang didapatkan satu sama lain. Melalui ikatan pernikahan, pasangan suami istri saling condong kepada sebagian yang lainnya, sehingga rasa kasih sayang dapat tertanam sebagai fitrah Allah SWT. Sifat kesalingan untuk mengasihi satu sama lain hendaknya benar-benar dilakukan untuk bisa membangun ikatan hati yang kuat disertai dengan keimanan dan ketakwaan.

Ketenangan dan ketentraman jiwa didasarkan pada kesungguhan suami dan istri berusaha mengatasi masalah yang timbul antara keduanya. Ketenangan yang dimiliki oleh suami istri karena keduanya merasa ikhlas atas jodoh yang diberikan Allah SWT sehingga mereka mengetahui dan mampu untuk menjalankan hak dan kewajiban masing- masing.  Perlunya saling memperhatikan, saling membantu dan saling memahami hak dan kewajiban. Dengan demikian antara suami dan istri terdapat hubungan timbal balik serta saling memerlukan, artinya keharmonisan rumah tangga dapat terwujud bila menjadikan suami dan istri sebagai partner untuk menyempurnakan.

Sedangkan mawaddah dan rahmah adalah dua kata yang begitu bisa diperoleh setelah terlaksananya perkawinan. Mawaddah adalah kasih sayang dan rahmah adalah kelembutan hati dan empati. Dengan melalui perkawinan, seseorang akan memperoleh mawaddah dan rahmah sebagai landasan terciptanya keluarga sakinah.

Kementrian Agama telah merancang Program Pembinaan Keluarga Sakinah yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 3 Tahun 1999 tentang pembinaan gerakan keluarga sakinah. Program tersebut ditujukan kepada seluruh keluarga yang berada di Indonesia.

Dalam keluarga yang sakinah setiap aggota keluarga tidak merasa anggota keluarga lainnya sebagai ancaman, melainkan sumber inspirasi, sumber kekuatan, sumber perlindungan dan sumber kebaikan. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI menegaskan bahwa untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah harus beratap kemaslahatan, berlantai keadilan, kesalingan dan keseimbangan. Maksud dari atap rumah tangga sakinah adalah kemaslahatan artinya tujuan utama sakinah adalah mengupayakan kebaikan untuk tiap-tiap anggota keluarga. Rumah tangga sakinah dikelola dengan pilar-pilar rumah tangga sakinah, yaitu berpasangan, ikatan yang kokoh, musyawarah, saling menolong dalam kebaikan dan saling ridho/rela antara keduanya. Sedangkan arti dari lantai rumah tangga sakinah berlantai keadilan, kesalingan dan keseimbangan adalah tujuan dari kemaslahataan hanya dapat terwujud melalui mewujudkan keadilan, menjalankan peran dengan kesalingan, serta menempatkan fungsi keluarga dalam keseimbangan, baik sebagai anggota keluarga maupun peran sebagai warga Negara.

RENCANA SKRIPSI SERTA ARGUMEN

Rencana skripsi saya adalah dengan judul "Pengaruh Islamic Parenting oranng tua dalam mebentuk karakter anak menurut hukum keluarga islam" merupakan suatu hal yang sangat relevan dan penting untuk diteliti karena masih banyak para orang tua yang bingung ketika bagaimana harus mendidik anak-anaknya mereka. Pendidikan terhadap anak memang merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab, pendidikan pada masa kecil lah yang akan berpengaruh pada diri si anak dikemudian hari, atau kelak ketika mereka sudah beranjak remaja dan dewasa. Banyak kasus-kasus yang telah terjadi pada anak-anak yang ada di Indonesia khususnya, terlebih lagi di kalangan pelajar. Sering ditayangkan di telivisi berita tentang taruhan antar pelajar, demo yang berakhir rusuh antar mahasiswa, dan sudah banyak disaksikan bahwa betapa banyak telah hancurnya moral para generasi muda. Banyaknya pelajar yang telah melakukan seks bebas dan yang lainnya.

Dengan mengambil judul ini, kita pasti akan menjadi orang tua nantinya kita butuh pengetahuan tentang parenting ini jadi saya ingin mengetahui lebih banyak tentang Islamic parenting ini dan bagaimana yang sesuai dengan ajaran Rasulullah, serta ingin mengetahui pengalaman - pengalaman orangtua yang bisa saya jadikan Pelajaran untuk orangf banyak dan tentu juga untuk saya sendiri, sebelum nantinya saya akan menjadi orang tua.

 

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024 

#prodiHKI

#muhammadjulianto

#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun