Mohon tunggu...
ROSYIDAH AYU N
ROSYIDAH AYU N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa HKI

Mahasiswa fakultas syari'ah universitas islam negeri surakarta - Mahasiswa fakultas syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Analisis Beban Ganda Istri dalam Membangun Keluarga Sakinah di Dusun Gondang Tengah, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban,KabupatenSukohajo"

3 Juni 2024   12:00 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:05 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMBAHASAN

Beban ganda (double burden) adalah beban pekerjaan yang di terima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja di wilayah publik, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestik. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya mereka mengalami beban yang berlipat ganda. Selain di sektor rumah tangga juga bekerja di luar rumah. Hal ini tidak terjadi ada laki-laki karena biasanya suami hanya berfokus pada urusan mencari nafkah tidak dengan urusan domestiknya.

Perempuan diberikan kebebasan untuk bekerja diluar rumah, namun pekerjaan domestik tetap menjadi tugas yang harus di kerjakannya.11 Dalam pelaksanaannya, istri menempati posisi kodrati sebagai ibu rumah tangga, namun seimbang dalam hak dan kewajiban baik menurut hukum Islam maupun hukum positif.

Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri diatur dalam Pasal 30-34. Pasal 31 ayat (1) berbunyi, "Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat". Ayat (3) berbunyi, "Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga". Dalam Pasal 34 ayat (2) berbunyi, "Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya".

Di dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl ayaat (97) juga menjelaskan persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam beramal saleh. "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan". Dalil tersebut membuktikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam beramal saleh. Islam tidak mempermasalahkan perbedaan laki-laki dan perempuan karena keduanya tercipta sebagai suatu pasangan yang saling melengkapi dan menyempurnakan kekurangan masing-masing. Status dan peranannya sama dalam aspek keagamaan, sosial kemasyarakatan, maupun dalam pekerjaan.

Seorang istri yang memutuskan untuk menjadi wanita pekerja tidak terlepas dari faktor dan latar belakang yang mengikutinya yaitu sebagai berikut:

  • Faktor ekonomi (financial) Masalah ekonomi keluarga yang belum tercukupi menjadi alasan utama bagi seorang perempuan terlibat dalam ranah publik. Narasumbernya mengungkapkan bahwa menjadi pedagangan ikan bukanlah menjadi masalah karena dia menyadari bahwa kebutuhan ekonomi keluarga belum tercukupi. Apalagi suami tidak memiliki pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan keluarga. Selama apa yang dilakukannya mendapat restu dari suami dan kelurga. Disamping itu tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  • Faktor pendidikan Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan manusia, ilmu pengetahuan bisa merubah seseorang baik pola pikir, kepribadian maupun ketrampilan. Istri yang minim pendidikanya dalam urusan pekerjaan cenderung tidak melihat gaji hanya diberi gaji sudah lebih dari cukup.
  • Hak dan Kewajiban Suami Istri Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Kewajiban suami adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh suami dan dipenuhi untuk istrinya. Begitu pula sebaliknya, kewajiban istri adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh istri dan dipenuhi untuk suaminya. Hak suami adalah sesuatu yang harus diterima dari istrinya dan hak istri adalah sesuatu yang harus diterima dari suaminya. Adanya hak dan kewajiban dalam keluarga bertujuan untuk membina rumah tangga mencapai keluarga yang harmonis sehingga diperlukan hubungan timbal balik, searah dan sejalan. Oleh karena itu akan dilaksanakan penelitian yang berfokus pada hak dan kewajiban dari suami dan istri yang bekerja, upaya penyelesaian masalah yang muncul dalam keluarga yang bekerja yang mengakibatkan adanya perubahan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Hak dan kewajiban dari suami dan istri sebagaimana yang tertuang pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 dan Pasal 83, sebagai berikut :
  • Hak dan Kewajiban Suami

Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.

Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberikan kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.

Suami wajib memberikan nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri. Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan bagi istri dan anak dan biaya pendidikan bagi anak.

  • Hak dan Kewajiban Istri

Kewajiban utama bagi seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami yang telah dibenarkan oleh hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun