Pemilik rumah tidak perlu memikirkan apapun, kasarnya adalah pemilik rumah terima beres dalam hal ini.Â
Ketika memilih menggunakan sistem ini, maka perjanjian diawal sebelum pengerjaan harus lebih diperhatikan bahkan hingga detail perincian mulai dari bahan bangunan yang digunakan, hingga tahapan pembayaran yang akan diberikan. Pastikan pula, siapa sajakah yang terlibat dalam pembangunan rumah tersebut.
4. Persiapkan surat perjanjian sebelum memulai pembangunan rumah, sebagai bentuk legalitas dan saling keterikatan dalam sebuah kerjasama. Penentuan dalam isi setiap pasal dalam perjanjian tersebut haruslah
5. Pengawasan dalam proses pengerjaan rumah
Pengawasan diperlukan, terlepas dari sistem pembayaran apa yang kita pilih. Walaupun memilih sistem borongan penuh, namun tetap saja pengawasan dari pemilik rumah sangat diperlukan, untuk mengawal apakah kontraktor yang kita percayai menepati perjanjian yang telah kita sepakati ataukah ada beberapa "kenakalan" dalam proses pengerjaannya.
Demikian artikel ini disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H