PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK MEREK PADA RUMAH MAKAN SAMBAL BAKAR TROTOAR DALAM SENGKETA PASSING OFF
Rossa Hana Azzahra
212111053
email: rossahanaz12@gmail.com
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Abstract
In Law No. 15 of 2001 relating to trademark rights, that is entitled to legal protection for passing off disputes against the trademark is a registered user of the trademark used. Trademark is a form used to distinguish products of goods or services between producers. Therefore, the trademark is very vulnerable to imitation by irresponsible parties. Imitators of trademarks can be called passing off which will harm materially and nonmaterially. For perpetrators of trademark infringement, trademark rights owners can make efforts to protect the law that has been regulated in the regulation. One of the efforts that can be done is through arbitration in dispute resolution. These efforts will result in decisions such as the cessation of acts relating to infringement of trademark rights.
Keywords: Trademark, Passing Off, Legal Protection of Trademark.
Abstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang berkaitan dengan hak merek, bahwa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sengketa passing off terhadap merek adalah pemakai yang sudah terdaftar atas merek yang digunakan. Merek merupakan bentuk yang digunakan untuk membedakan produk barang atau jasa antar produsen. Sebab, merek sangat rentan untuk ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peniru merek dapat disebut dengan passing off yang akan merugikan material maupun nonmaterial. Bagi pelaku pelanggaran hak merek, pemilik hak merek dapat melakukan upaya perlindungan hukum yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu melalui arbitrase dalam penyelesaian sengketa. Upaya tersebut akan menghasilkan keputusan seperti penghentian dari perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran hak merek.
Kata Kunci: Merek, Passing Off, Perlindungan Hukum atas Merek.