Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep dan Sistem Operasional Asuransi Syariah

18 Maret 2024   21:09 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:24 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

JUDUL: KONSEP DAN SISTEM OPERASIONAL ASURANSI SYARIAH

BUKU KARYA: Ir. Muhammad Syakir Sula, AAIJ, FIIS

Nama: Rossa Hana Azzahra

NIM/Kelas: 212111053/HES 6B

Asuransi termasuk dalam kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan. Konsep asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang untuk menghadapi kerugian kecil yang tidak dapat di duga. Asuransi diatur dalam UU Pasal 1 Nomor 2 Tahun 1992.

Syakir Sula selaku tokoh atau pelopor utama Asuransi Syariah di Indonesia menjelaskan bahwa dalam sistem operasioanal asuransi terdapat hal yang dapat menyebabkan asuransi itu menjadi haram karena akad yang dipakai didalamnya mengandung unsur maisir, gharar, riba. 

Muhammmad Syakir Sula berpendapat mengenai hal ini bahwa betapa pentingnya hukum syara itu dilibatkan dalam setiap aktivitas kehidupan terutama muamalah. Betapa besarnya pengaruh syariah muamalah itu memberikan kecerdasan bagi setiap manusia dalam bermuamalah sesuai dengan hukum islam sehingga mampu memberikan solusi bagi setiap lembaga keuangan untuk sesuai dengan syariah. 

Muhammad Syakir Sula merupakan salah satu Ahli Asuransi syariah di Indonesia dengan gelar profesi AAIJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa), FIIS (Fellow of Islamic Insurance Society), QIP (Qualified Insurance Practitioner), CRGP (Certified in Risk Government Professional).

Muhammad syakir sula seorang tokoh asuransi yang lahir di Palopo Sulawesi Selatan 12 Februari 1964. Beliau merupakan seorang kanak-kanak yang rajin dan gemar belajar agama, sejak kecil beliau sering mnegikuti kajian karna beliau memang berasal dari keluarga muslim yang santun. Beliau tertarik dengan uraian ekonomi syariah yang sering disampaikan oleh sang khotib saat khutbah jumat berlangsung, karena rasa keingintahuan beliau yang begitu tinggi membuat beliau terus mengikuti jadwal khutbah sang khotib yang bertajuk ekonomi syariah. 

khotib itu tak lain adalah Prof. Dr. Halide seorang pakar ekonmi syariah dari Universitas Hasanuddin (UNHAS) yang suda sejak tahun 1977 giat menyampaikan konsep ekonomi syariah di Indonesia. Syakir sula adalah seorang pembicara seminar, konsultan marketing syariah dan asuransi syariah. 

Sebagai seorang yang berjiwa professional tinggi, beliau telah belasan tahun menjabat sebagai direktur marketing dibeberapa perusahaan seperti asuransi syariah, perbankan syariah, pasar modal syariah dan property. Beliau terus berkarir atau bergelut dalam dunia bisnis ekonomi syariah karena memang itulah hoby beliau. 

Sejak kecil syakir sula memang hoby mengikuti kajian-kajian disertai kecerdasan beliau, akhirnya beliau berkarya didunia bisnis ekonomi syariah. Sebagai seseorang yang produktif menulis, Muhammad Syakir Sula telah menghasilkan banyak karya, diantaranya yaitu:

  • Prinsip-prinsip Operasional Takaful dan Pemberdayaannya Dengan Asuransi Konvensional (2003)
  • Asuransi Sayariah dalam mengahadapi perkembangan Global (2003)
  • Asuransi Syariah (life and general) konsep dan sistem operasional (2004)
  • Konsep dan Sistem Ekonomi Islam "Amanah Bagi Bangsa" (2006)
  • Marketing Syariah Best seler (2007)
  • Marketing Bahlul Best seler (2008)
  • Principles of Islamic Insurance (2016)
  • Takaful Concept and Operations of Islamic Insurance (Life, General and Social Insurance) (2017)

Ilmu ekonomi islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita pahami pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. 

Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda "assurantie" yang kemudian menjadi asuransi dalam bahasa Indonesia. namun istilah assuranstie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti meyakinkan orang. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai asurance.

Secara garis besarnya usaha asuransi terbagi 2 (dua) kegiatan usaha yang terpisah peyelenggaraan yaitu kegiatan asuransi kerugian (umum) dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian (umum) memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan sedangkan asuransi jiwa memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang. 

Dana yang dikumpulkan berupa premi asuransi dan kemudian diinvestasikan. Dari defenisi diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa asuransi syari'ah bersifat saling melindungi dan saling tolong menolong yaitu prinsip yang melindungi dan saling menolong atas dasar ukhwah Islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi resiko. Oleh sebab itu, premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana Tabungan.

Asuransi bertujuan untuk tolong menolong dan mengkabarkan bahwasanya asuransi konvensional itu memiliki kekurangan dan bertentangan dengan syariah. Asuransi berfungsi membuat masyarakat dan perusahaan-perusahaan berada dalam keadaan aman. Sistem Operasional Asuransi Syari'ah terbagi menjadi beberapa yaitu:

1. Akad: akad yang tidak mengandung gharar, maysir, riba, risywah, barang haram, dan maksiat sehingga pihak-pihak yang terikat akad saling bertanggung jawab. Syarat syahnya akad ada lima macam yaitu: tidak ada paksaan (ikrah), tidak menimbulkan kerugian (gharar), tidak mengandung ketidakjelasan (gharar), tidak mengandung riba, dan tidak mengandung syarat fasid.

2. Mekanisme Pengolahan Dana: bagian yan paling penting pada akad karna sebelum menandatangani akad, kita harus tau dulu bagaimana pengelolaan uangnya, baik itu tentang bagaimana dan kemana uang itu nantinya diguakan dan bagaimana pembukuannya serta cara bagi uang tersebut antara pihak penanggung dan tertanggung.

3. Dalam operasioanalnya asuransi syariah yang membentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT), sumber biaya operasional menjadi sangat menetukan dalam perkembangan dan kecepatan pertumbuhan idustri.

4. Menurut George E. Rejda, prinsip asuransi berjumlah empat. Yaitu prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (principle of insurable interest), prinsip indemnitas (principle of indemnity), prinsip kejujuran yang sempurna (principle of utmost good faith), dan prinsip subrogasi pada penanggung (principle of subrogation).

Sistem operasional asuransi syariah adalah saling tolong menolong dan saling melindungi antara para peserta. perusahaan diberi amanah oleh pesertanya untuk mengelola dana yang terkumpul dan mengembangkannya dengan cara yang benar dan menyalurkannya kepada peserta ketika ada yang mengalami musibah. 

Muhammad Syakir Sula juga mengatakan bahwa Sistem operasional asuransi syariah yang dipakai sekarang ini sama persis dengan apa yang dituliskannya didalam buku hasil karyanya sendiri yaitu buku Sistem Operasional Asuransi Syariah (life and General insurance). Sistem operasional asuransi syariah muncul setelah adanya sistem operasional asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan syariah islam, maka oleh para ulama dan pakar ekonomi syariah berdiskusi sampai akhirnya dikeluarkan fatwa memperbolehkan asuransi beserta sistem operasionalnya sehingga jadilah sistem operasional asuransi syariah yang sekarang yaitu terbebas dari Maisir, Gharar dan Riba.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun