Mohon tunggu...
Rossa Hana Azzahra
Rossa Hana Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Konsep dan Sistem Operasional Asuransi Syariah

18 Maret 2024   21:09 Diperbarui: 18 Maret 2024   21:24 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejak kecil syakir sula memang hoby mengikuti kajian-kajian disertai kecerdasan beliau, akhirnya beliau berkarya didunia bisnis ekonomi syariah. Sebagai seseorang yang produktif menulis, Muhammad Syakir Sula telah menghasilkan banyak karya, diantaranya yaitu:

  • Prinsip-prinsip Operasional Takaful dan Pemberdayaannya Dengan Asuransi Konvensional (2003)
  • Asuransi Sayariah dalam mengahadapi perkembangan Global (2003)
  • Asuransi Syariah (life and general) konsep dan sistem operasional (2004)
  • Konsep dan Sistem Ekonomi Islam "Amanah Bagi Bangsa" (2006)
  • Marketing Syariah Best seler (2007)
  • Marketing Bahlul Best seler (2008)
  • Principles of Islamic Insurance (2016)
  • Takaful Concept and Operations of Islamic Insurance (Life, General and Social Insurance) (2017)

Ilmu ekonomi islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita pahami pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. 

Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda "assurantie" yang kemudian menjadi asuransi dalam bahasa Indonesia. namun istilah assuranstie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti meyakinkan orang. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai asurance.

Secara garis besarnya usaha asuransi terbagi 2 (dua) kegiatan usaha yang terpisah peyelenggaraan yaitu kegiatan asuransi kerugian (umum) dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian (umum) memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan sedangkan asuransi jiwa memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang. 

Dana yang dikumpulkan berupa premi asuransi dan kemudian diinvestasikan. Dari defenisi diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa asuransi syari'ah bersifat saling melindungi dan saling tolong menolong yaitu prinsip yang melindungi dan saling menolong atas dasar ukhwah Islamiyah antara sesama anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi resiko. Oleh sebab itu, premi pada asuransi syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana Tabungan.

Asuransi bertujuan untuk tolong menolong dan mengkabarkan bahwasanya asuransi konvensional itu memiliki kekurangan dan bertentangan dengan syariah. Asuransi berfungsi membuat masyarakat dan perusahaan-perusahaan berada dalam keadaan aman. Sistem Operasional Asuransi Syari'ah terbagi menjadi beberapa yaitu:

1. Akad: akad yang tidak mengandung gharar, maysir, riba, risywah, barang haram, dan maksiat sehingga pihak-pihak yang terikat akad saling bertanggung jawab. Syarat syahnya akad ada lima macam yaitu: tidak ada paksaan (ikrah), tidak menimbulkan kerugian (gharar), tidak mengandung ketidakjelasan (gharar), tidak mengandung riba, dan tidak mengandung syarat fasid.

2. Mekanisme Pengolahan Dana: bagian yan paling penting pada akad karna sebelum menandatangani akad, kita harus tau dulu bagaimana pengelolaan uangnya, baik itu tentang bagaimana dan kemana uang itu nantinya diguakan dan bagaimana pembukuannya serta cara bagi uang tersebut antara pihak penanggung dan tertanggung.

3. Dalam operasioanalnya asuransi syariah yang membentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT), sumber biaya operasional menjadi sangat menetukan dalam perkembangan dan kecepatan pertumbuhan idustri.

4. Menurut George E. Rejda, prinsip asuransi berjumlah empat. Yaitu prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan (principle of insurable interest), prinsip indemnitas (principle of indemnity), prinsip kejujuran yang sempurna (principle of utmost good faith), dan prinsip subrogasi pada penanggung (principle of subrogation).

Sistem operasional asuransi syariah adalah saling tolong menolong dan saling melindungi antara para peserta. perusahaan diberi amanah oleh pesertanya untuk mengelola dana yang terkumpul dan mengembangkannya dengan cara yang benar dan menyalurkannya kepada peserta ketika ada yang mengalami musibah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun