Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ibu Tunggal dan Problematikanya, Apa Kabar RUU Ketahanan Keluarga?

1 Maret 2020   15:15 Diperbarui: 1 Maret 2020   15:19 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Justru aneh ketika membahas RUU – Ketahanan Keluarga,  Ibu Tunggal hanya sebatas definisi tidak / belum ada  keberfihakan atas nasib para Ibu Tunggal pastinya lebih dari 2600 single Mom.

pict: Rosi - KompasTV
pict: Rosi - KompasTV
Effie Putri Adjie Dan Kritiknya Terhadap RUU Ketahanan Keluarga

Effie Putri Adjie  yang berkesempatan  mewakili SMI mencoba  menyoroti beberapa pasal pada RUU Ketahanan Keluarga tentu saja dikaitkan dengan kenyataan di lapangan bahwa RUU tersebut  “belum”  membahas posisi Ibu Tunggal secara apa adanya dan kenyataan di lapangan, di mana posisi Kami sebagai Ibu Tunggal dalam rancangan Undang – Undang ini seperti diantaranya,  membahas beberapa pasal ;

Pasal 1 , 

Dalam pasal ini memuat beberapa definisi  dari  keluarga ,  ada definisi keluarga,  normal ada keluarga Ibu / Ayah dan Ibu Tunggal selewatan saja tentang keluarga tunggal sudah muncul.  Namun kemudian dirincikan pada no (pasal) 14 dan 15 dengan batasan seperti kategori sebagai berikut  :

  • Keluarga Tangguh
  • Keluarga berkualitas
  • Keluarga rentan
  • Keluarga Ibu Tunggal

Dari sisi terminology saja kategori ini masih butuh Kita kritisi bersama karena akan berpeluang menjadi stigma,  terkhusus ketika sudah menjadi acuan dikalangan masyarakat,  karena jelas ketika RUU sudah diketok dan disahkan menjadi perundang – undangan sebagai Ibu Tunggal akan sangat terbebani dengan beban – beban yang kelewat ideal namum sungguh sepertinya imposible.

Saat undang – undang diimplementasikan ditingkat pelaksanaan ;   maka peraturan – peraturan tersebut  di bawahnya akan lebih memberikan semacam stigma yang implikasinya langsung pada sisi masyarakat dan menukik pada psyckologi kehidupan Ibu Tunggal dianggap model keluarga yang rentankah atau kategori keluarga yang mana?  

Memang  sebaiknya digulirkan saja sebagai program – program pemerintah yang lebih menyentuh pada kehidupan keluarga – keluarga misalnya masuk dalam kategori rentan,   sehingga wabil khusus tidak menjadi beban yang bertumpuk – tumpuk menimpa Ibu Tunggal.

Pasal 25, 

Titik beratnya memang membahas tentang kewajiban Ayah atau Ibu bisalah disebut sebagai kewajiban suami  dan istri;   dalam konteks kewajiban suami/istri  kalau dikaitkan dengan Keluarga Ibu Tunggal  maka pasal ini cukup tidak relevan;  karena yang diinginkan oleh RUU  tampaknya memang untuk kondisi normal,  kalau kondisinya cerai Ayah / Ibu yang kemudian masing – masing berperan solo tentu RUU ini hanya untuk kategori yang umum dalam tradisi Nenek Moyang yang relative kokoh dengan jimat istri itu suargo nunut neroko katut.

Sehingga terkesannya Ibu Tunggal silahkan mlipir . . . .  tidak masuk dalam kategori rangkaian rakyat Indonesia, trus . . . .kumaha ? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun