Mohon tunggu...
Intan Rosmadewi
Intan Rosmadewi Mohon Tunggu... Guru SMP - Pengajar

Pengajar, Kebaikan yang kita lakukan untuk orang lain ; sesungguhnya adalah kebaikan untuk diri kita sendiri QS. Isra' ( 17 ) : 7

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS

1 September 2018   11:37 Diperbarui: 1 September 2018   12:02 1998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Umat Islam di Indonesia pastilah sudah sering kali mendengar kata zakat dan wakaf bahkan penulis yakin sudah banyak yang  berusaha mengamalkannya  untuk menunaikan membayar zakat atau berwakaf meskipun  update    akurasi jumlah orang yang berzakat di seluruh Indonesia  merupakan tanda tanya besar yang perlu dijawab oleh pemangku  kebijakan terkait zakat dan wakaf 

Zakat adalah salah satu perintah Allah swt yang erat kaitannya dengan istilah abadi hablum min annas  bahkan jika menggali berbagai keutamaan dan dampak berwakaf juga berzakat bagi perkembangan dan kemajuan ekonomi bangsa akan berjaya bagi kemashlahatan umat.

Wakaf, diungkap tabungwakaf.com mendefinisikan sebagai berikut

  • Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Dalam pemahaman awam wakaf itu sebatas sebidang tanah dan tanah   pekuburan,  akan tetapi jaman now wakaf bisa uang tunai atau cash dan dibayarkan kepada bank syariah penerima wakaf uang.

Jadi saat ini peluang untuk berwakaf dapat dilakukan oleh pemilik uang berapapun jumlahnya  tidak musti harus berwakaf tanah.

Zakat juga  wakaf adalah suatu system nilai Islam yang patut kita syukuri bersama sebagai  anugerah Ilahi  bagi hambaNya yang beriman dengan sepenuh hati dan berniat untuk mengalirkan sebagian hartanya. Kita fahami dan yakini zakat dan wakaf   menjadi bagian dari rukun Islam yang tercantum dalam banyak ayat al Quran diantara yang populer adalah :   

9-103-5b88c496677ffb569a1b1772.png
9-103-5b88c496677ffb569a1b1772.png
[9:103]  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,  dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.  Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.   Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

QS. At – Taubah (9) : 103

Riwayat yang populer terkait ayat ini dalam realitas sejarah adalah sikap Khalifah Abu Bakar ra,  yang berani memerangi para pembangkang  zakat karena di masa Rasulullah saw mereka patuh membayar zakat, serta merta setelah sang Nabi Agung wafat mereka enggan menunaikannya sehingga,   Al Siddiq   (julukan bagi Khalifah Abu Bakar ra) pada masa itu berkata :

“Demi Allah. Seandainya mereka membangkang terhadapku,  tidak mau menunaikan zakat ternak untanya . . . yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw.,  maka sungguh aku benar – benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya.”  

Dirjen Bimas Islam Bapak Muhammadiyah Amin (pict:dok.pribadi)
Dirjen Bimas Islam Bapak Muhammadiyah Amin (pict:dok.pribadi)

Dalam kenyataan kekinianpun membayar zakat dan berwakaf selayaknya ada lembaga amil zakat yang profesional  memiliki program dan mengedukasi masyarakat hingga mereka sadar pada titik mendekatkan diri pada Allah swt.  

Rakyat Indonesia sesungguhnya penting mengapresiasi adanya lembaga pemerintahan yaitu  Bimbingan Masyarakat Islam di bawah Kementerian Agama RI yang berusaha berjuang dan berproses mewujudkan nilai – nilai alQuran khususnya AtTaubah (9) : 103 dengan hashtaq yang terus didengung – dengungan di lokasi lokalatih jalan Hayam Wuruk no. 6 Jakarta Pusat yaitu :  Zakat Wakaf Hebat dan Indonesia Kuat.

Zakat wakaf  hebat  dan Indonesia kuat berdasar paparan menyentuh yang disampaikan  Bambang Himawan saat menguraikan pemikiran  yang dipaparkan secara akrab tema   “Cara Tuhan Menghidupkan Perekonomian” sulit memungkiri bahwa zakat dan wakaf adalah anugerah Allah pada makhlukNya agar dapat menjadi rahmatan lil ‘alamin.

Literasi Zakat    

Program Pengembangan Literasi Zakat dan Wakaf secara formal dalam struktur  Negara di Indonesia ada di bawah Kementerian Agama,  penulis mendapat  informasi secara umum  dari  Nurmala yang diamanahi   Jabatan Fungsional Umum (JFU)  sebagai Pengelola Sistem Program menguraikan secara singkat bahwa :

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejajar dengan

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf,  kemudian jajaran yang lain dan terkait erat dengan beberapa urusan zakat dan wakaf  yaitu :  

  • Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah
  • Penerangan Agama Islam
  • Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf
  • Untuk spesialisasi job yaitu :
  • Subdit system informasi dan bina lembaga zakat wakaf
  • Subdit edukasi, inovasi dan kerjasama zakat wakaf
  • Subdit akreditasi lembaga zakat
  • Subdit pengamanan asset wakaf
  • Subag tata usaha
  • Pemberdayaan KUA dan Keluarga Sakinah
  • Secretariat Bimbingan Masyarakat Islam

Melihat apa yang telah diuraikan Nurmala, penulis memiliki semangat dan harapan pada masa yang akan datang bahwa   pengelolaan zakat juga wakaf akan dimenej  dengan lebih profesional dan menyeluruh kepelosok Indonesia, yakin bahwa  dukungan penyuluh agama Islam pada Kemenag akan lebih optimal dan bersemangat khususnya mereka yang   berkesempatan hadir dan mendapat apresiasi  dari jajaran Bimas Islam RI.

Maka secara teori jika kita mencoba mencari sedikit makna literasi yang dirujuk dari web gurudigital.com

Literasi adalah seperangkat kemampuan dan ketrampilan individu dalam membaca, menulis,  berbicara,  menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari – hari.  Dari sini :

Jika menyimak saat diskusi selama tiga hari penulis menyimpulkan bahwa para penyuluh agama Islam  pada umumnya relatif memiliki pengetahuan dan wawasan tentang wakaf dan zakat yang cukup mumpuni untuk tugas dakwah yang telah diembannya beberapa tahun,  akan tetapi hal yang butuh perhatian mendasar berkaitan dengan kegiatan ini telah disampaikan oleh salah seorang peserta dari Yogyakarta yaitu Mashur Amin bahwa semua teori – teori dan paparan yang disampaikan seluruh nara sumber ternyata ketika di lapangan harus diolah lagi, berasa antara kenyataan agak kurang nyambung. 

Artinya kata Mashur Amin idealnya teori itu cocok dan bisa diimplentasikan saat di lapangan karena dalam kenyataannya kadang sangat berbeda dan ini salah satu kendala yang dihadapi oleh para penyuluh agama Islam di daerah - daerah.

Akan tetapi meskipun demikian pada umumnya para  penyuluh agama Islam yang hadir rerata berharap selalu ada update dari Bimas Islam agar spirit berdakwah  di wilayah terbaharukan.

Maka berbahagia sekali pada akhirnya acara ini dapat diikuti oleh seluruh peserta dan dibuka dengan semangat juga  penuh suka cita.

Acara dibuka pada 14 : 45 oleh  Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, M.Ag sebagai Dirjen Bimas Islam sekaligus beliau menjadi  nara sumber 

Kebijakan Ditjen Bimas Islam  Dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Hal yang  penting penulis  kutip dari makalah yang beliau  paparkan  yaitu tentang  Kondisi Aktual bahwa : 

  • Jumlah umat Islam di Indonesia mencapai 80%,  merupakan potensi kekuatan umat Islam terbesar di dunia.

Akan tetapi masalah literasi tentang  zakat dan wakaf masih sangat kurang sehingga salah satu yang diprioritaskan adalah mengundang seluruh penyuluh agama Islam dari semua provinsi.

Acara Pengembangan Literasi zakat dan wakaf ini merupakan acara perdana yang sukses disambut hangat oleh semua undangan.

Standing applaus untuk panitia penyelenggara . . . 

  • Potensi zakat nasional  217 T/ tahun  atau 3,4% dari total PDB,  namun penghimpunan zakat nasional belum mencapai angka yang signifikan.

Dari kenyataan analisis ini  tentu saja semua fihak yang terkait harus berbenah agar potensi yang terhitung sedemikian besar bisa kita wujudkan secara optimal.

  • Potensi tanah wakaf tersebar di 435.768 lokasi dengan luas total  4.359.443.170 m persegi.

Hitung – hitungan angka yang berjejer panjang  menandakan betapa wakaf tanah umat Islam  Indonesia sedemikian luas dan sangat penting juga mendesak berjuang dengan kompak menangani tanah - tanah wakaf umat lebih profesional lagi sehingga benar - benar menjadi amal jariah yang produktif

  • Presiden Jokowi konsern  terhadap pertumbuhan ekonomi syariah dibuktikan dengan di bentuknya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS),  bulan Juli 2017

Tentu saja kami sangat mengapresiasi kenyataan positif dari RI satu sehingga memudahkan bagi semua yang loyal terhadap perkembangan ekonomi syariah

  • Zakat dan wakaf merupakan pilar ekonomi syariah dan sekaligus sebagai instrument ekonomi umat yang sangat potensial.
  • Kebijakan Strategis Ditjen Bimas Islam Dalam Ekonomi Umat

Ada tambahan data tentang Potensi Zakat di Indonesia berdasarkan hasil penelitian BAZNAZ – FEM IPB Tahun 2010 sebesar 217  yang terdiri dari :  82,7 T (zakat rumah tangga);  114,89 T (zakat industry)  2,4 T (zakat BUMN) 7 T (zakat tabungan).

Angka - angka ini memang pada akhirnya akan menjadi PR besar bagi umat Islam dan khususnya Bimas Islam termasuk seluruh penyuluh Agama Islam yang ada diberbagai wilayah sepotong tanah surga yang diturunkan Allah ke bumi Indonesia.

Panitia yang keren itu . . . (pict: dok.pribadi)
Panitia yang keren itu . . . (pict: dok.pribadi)
Penulis sempat menyimak apa yang disampaikan oleh Ketua Panitia Myrna Yulianti  beberapa tujuan diadakannya Pengembangan Literasi Wakaf Dan Zakat bagi utusan  seluruh penyuluh agama Islam Indonesia yang penting kita maknai bersama,  yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban berzakat dan berwakaf.
  • Menyebarluaskan regulasi kebijakan pemerintah tentang pengelolaan zakat dan wakaf.
  • Zakat dan wakaf diharapkan menjadi bagian tema sentral dalam setiap kesempatan dakwah

Tambahan Info :

Ditjen Bimas Islam RI Tebar Luas Informasi Cara Berzakat Dan Wakaf di Jaman Now

Dalam lokalatih saat paparan pada kesempatan hari itu (Rabu, 29 Agustus 2018)  dari berbagai narasumber maksud dan  tujuannya agar para penyuluh agama Islam diseluruh wilayah Indonesia  konten   dakwah tidak hanya di bulan Ramadhan membahas zakat dan wakaf, akan tetapi sebagaimana harapan  yang disampaikan oleh Wida Sukmawati (Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerjasama Wakaf dan Zakat) agar prioritas sepanjang tahun lebih di syiarkan lagi penting zakat dan wakaf bagi kepangkitan ekonomi Indonesia. 

picture dok. pribadi
picture dok. pribadi
Penyuluh Bimbingan Agama Islam Non PNS sebagai corong Bimas Islam Kemenag Departemen Agama RI

Tujuan pengembangan literasi zakat dan wakaf bagi Penyuluh Bimbingan Islam di daerah dengan membina remaja,  membina majelis ta’lim

Peserta

Peserta terdiri dari pada Penyuluh Agama Islam non PNS,  perwakilan mahasiswa,  FOSSEI (Forum Silaturrahmi Study Ekonomi Islam), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Kementerian Agama.

Penyuluh agama merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Agama Islam dalam mensosialisasikan segala sesuatu yang dianggap perlu diinformasikan dan ditumbuh kembangkan di tengah – tengah masyarakat, termasuk masalah zakat dan wakaf.  

Salah satu dasar hukum di samping Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat;  Undang – Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Undang – undang terkait lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – undang Nomor 23

Apapun itu yang kami dapatkan dari acara Pengembangan Literasi Wakaf dan Zakat pada akhirnya memang kembali pada kita semua,  akan tetapi dengan adanya arahan yang jelas dengan payung hukum yang menjadi rujukan - rujukan logis maka mari kita melangkah menyampaikan pada jamaah kita tentang penting membangun kesadaran agar masyarakat mau menunaikan berzakat dan berwakaf dalam konteks ketaatan pada            Allah Swt 

Referensi :

Materi Bahan Ajar Zakat dan Wakaf
13 Keutamaan Menunaikan Zakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun